BatamNow.com – Keluar dari penjara tak membuat KT alias Bogan (29) jera. Ia lagi-lagi menjambret perhiasan para wanita di Kota Batam, lebih dari 20 kali di sekitaran Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan Bogan ditangkap pada Kamis (28/07/2022) lalu di sekitaran pasar pagi di kecamatan itu.
“Pelaku juga merupakan residivis spesialis jambret yang bebas pada Februari 2022 lalu,” terang Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Rabu (10//08).
Menurutnya, Bogan sempat melawan dan berusaha melarikan diri. “Akhirnya polisi pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki,” kata Kapolsek Lubuk Baja.
Dijelaskan, Bogan beraksi dengan mengendari sepeda motor merek Suzuki Satri Fu miliknya dan terlebih dahulu memantau lokasi yang sepi. Ia menargetkan wanita yang menggunakan kalung emas dan kemudian merampas perhiasan yang dipakai target tersebut.
“Pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret kepada para korban dengan target perempuan yang menggunakan kalung emas khususnya ibu-ibu,” jelas Kompol Budi.
Hingga kini, tambahnya, sudah ada 4 laporan polisi (LP) dengan 4 TKP yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. LP terakhir masuk pada 27 Juli, sehari sebelum Bogan ditangkap.
Masing-masing empat LP itu yakni untuk TKP di Ruko Pantai Permata Blok S No 11 pada 7 Juli, di pinggir jalan Komplek Penuin pada 15 Juli, di pinggir jalan raya samping BCS Mall pada 21 Juli dan di pinggir jalan depan halte Grand Mall Batam pada 27 Juli.
“Jika digabungkan kerugian para korban di empat laporan polisi ± Rp 20 juta,” ujarnya dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto.
Kapolsek Lubuk Baja tak lupa mengimbau kepada masyarakat Batam khususnya warga Kecamatan Lubuk Baja untuk selalu hati-hati dan lebih waspada.
“Mohon untuk kaum hawa jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat keluar dan jangan keluar sendiri karena memang masih ada beberapa titik penerangan yang kurang di malam hari, atau mungkin jika di pagi hari di tempat sepi untuk lebih waspada,” pesan Kompol Budi Hartono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”, 1 lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”, 1 buah flashdisk warna merah merek SanDisk Cruzer Blade 8 GB, 1 buah flashdisk warna putih merek Toshiba 16 GB, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam (milik pelaku), 1 helai kaos lengan panjang berwarna hitam dengan list berwarna emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY” serta 1 helai celana panjang jins berwarna abu-abu. (Hendra)

