BatamNow.com, Jakarta – Usai penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, beredar rumor bahwa mantan Kadiv Propam ini terlibat dalam bisnis judi online. Isu ini juga ramai dibicarakan di media sosial.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan rumor tersebut. “Ada yang kasih informasi ke saya bahwa kasus pembunuhan Brigadir J terkait dengan bisnis gelap judi dan narkoba,” ungkap Kamaruddin kepada BatamNow.com, Rabu (10/08/2022).
Karena itu, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan dan menyelidiki kebenaran berita tersebut. “Harus diusut tuntas, benarkah FS terlibat dalam bisnis ini? Kalau benar, apa perannya, ikut serta atau backing bisnis gelap ini?” tuturnya.
Kamaruddin juga menyampaikan, isu lain, pembunuhan Brigadir J ini juga didasari motif dendam FS kepada korban. “Ada motif FS miliki perempuan lain yang dilaporkan Brigadir J kepada Putri Candrawati istri FS. Karena tidak terima, maka Brigadir J pun dihabisi,” ujar Kamaruddin lagi.
Ketika coba dikonfirmasi terkait rumor keterlibatan FS dengan bisnis judi online, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut. “Tidak tahu. Kami belum dapat informasi soal itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/08).
Dia mengatakan, pasca penetapan tersangka oleh Kapolri kemarin, baik Tim Khusus maupun Irsus masih fokus mendalami perkara ini.
Dedi menambahkan, semua pihak ingin kasus ini bisa selesai dengan cepat. Karenanya, dia meminta masyarakat bisa memberi waktu polisi mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Kita jangan berasumsi di luar kasus ini agar energi bisa terfokus. Sebab, bila muncul hal-hal lain diluar perkara yang tengah ditangani, dikhawatirkan bisa menghambat penyidikan,” tukasnya.
Diberitakan, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli lalu.
Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (09/08), mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah langsung FS. Hingga kini, belum dijelaskan motif penembakan itu.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini masih bergulir, polisi menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E serta Bripka RR dan KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (RN)


Jika ingin memperbaiki citra polri Dimata masyarakat Indonesia maka harus diusut juga berita yg beredar soal judi online dan narkoba yg dilakukan oleh FS sebab tdk mungkin ada asap jika tidak ada api,jangan sampai nila setitik merusak susu Sebelanga