Beberapa Contoh Pelayanan Buruk di Pengelolaan Air Minum di Batam. Tabel Tarif Rumah Mewah Lebih Murah dari Rumah Tangga - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beberapa Contoh Pelayanan Buruk di Pengelolaan Air Minum di Batam. Tabel Tarif Rumah Mewah Lebih Murah dari Rumah Tangga

by BATAM NOW
23/Feb/2021 17:51
Beberapa Contoh Pelayanan Buruk di Pengelolaan Air Minum di Batam. Tabel Tarif Rumah Mewah Lebih Murah dari Rumah Tangga

Keterangan tarif air untuk rumah mewah untuk air PDAM. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keluhan demi keluhan konsumen di pusaran pelayanan air minum pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam, sudah sangat banyak.

Kasusnya berbeda-beda. Agaknya didominasi kenaikan tagihan yang meroket.

Bahkan DPRD Batam sudah turun tangan dengan memanggil pengelola SPAM yakni BP Batam-PT Moya Indonesia dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas berbagai kesalahan pengelola SPAM.

Meski begitu, tampaknya, tidak lantas membuat pelayanan pengelola menjadi lebih ekstra hati-hati dalam melayani konsumen.

Itu dapat dibuktikan dari munculnya kekeliruan yang baru ditemukan BatamNow.com di Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP).

Berawal dari seorang pelanggan di Sekupang menerima tabel tarif kubikasi air minum dari petugas KPP Tiban Center.

Ia memperlihatkan kepada BatamNow.com lembaran print out tabel tarif air minum yang diperoleh dari petugas KPP.

Satu hal aneh yang tertulis dalam tabel harga itu, yakni tarif rumah mewah per m3 Rp 760,- dan jauh lebih murah dari rumah tangga A dan B.  Bahkan dari tarif sosial umum sekalipun.

Kutipan rincian tarifnya: sosial umum Rp 1.080, sosial khusus Rp 1.080, RUMAH MEWAH  Rp 760,-

Tarif rumah tangga A Rp 2.000,- dan rumah tangga B Rp 3.775,-

Dengan angka yang tercantum di tabel tarif  itu tidak membuat media ini percaya begitu saja.

BatamNow.com mengunjungi KPP Tiban Center sekitar pukul 10.15 dengan nomor antrean A012.

Pegawai KPP, Dwi memberikan tabel yang sama dengan yang diterima oleh pelanggan di Sekupang.

Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia, Astriena Veracia mengatakan kepada BatamNow.com kalau harga kubikasi air minum berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) 24 Tahun 2020.

“Tarif air minum sesuai dengan yang tertera di Perka 24,” katanya menjawab WhatsApp BatamNow.com, Selasa (22/02/2021).

Dalam Perka 24 di-share Astriena ke media ini tercatat bukan tarif “rumah mewah” Rp 760 melainkan “rumah murah”.

Lantas mengapa sampai tarif yang ada di sistem KPP bisa beda dengan yang di Perka?

Inilah salah satu bukti kesalahan yang berpotensi memunculkan kegaduhan seperti selama ini, karena pencatatan angka-angka yang tumpang-tindih dan salah.

Dapat disimpulkan bahwa manajemen PT Moya di KPP tidak memiliki kontrol yang ketat dengan baik.

Bentuk pelayanan seperti itu bisa menyesatkan akan informasi tentang pelayanan tarif air, apalagi ditengah masalah-masalah air minum yang masih bermunculan.

“Terima kasih masukannya, kami akan cek,” jawab Astriena kepada BatamNow.com.

Masalah lain muncul lagi. Ini juga menyangkut keakuratan data-data dari sistem pelayanan PT Moya.

Sistem antrean di KPP tentang jadwal antrean yang tertulis pada tiket, tidak sesuai dengan jam kunjungan pelanggan.

BatamNow.com berkunjung pukul 10.15, namun yang tertulis pukul 21.59 tanggal 15/11/2131.

Edukasi yang Salah

Kalau masalah yang satu ini diduga kesalahan dari petugas catat meter (cater) pengelola SPAM.

Tetiba muncul LM yang mencoba mengedukasi para pelanggan membuat inovasi pencatatan keakuratan pencatatan meteran air yang benar (self control).

LM mengunggah idenya itu di salah satu grup media sosial.

Ide LM, ia menyediakan kertas di rumahnya dan petugas cater akan mencatat jumlah kubikasi meteran setiap kunjungan sekali sebulan.

Hal yang lucu, di kertas catatan itu tetulis tanggal pencatatan kolom Februari 20/01/2021 yang semestinya 20/02/2021.

Bayangkan dari kasus administrasi sebagaimana dijelaskan di atas saja, kesalahan demi kesalahan berulang terjadi. Dan, dapat membingungkan pelanggan yang mencari informasi air minum.

Maksud LM mau mengedukasi pelanggan dengan cara yang menurutnya tepat, namun petugas cater masih saja salah catat.

Salah lagi gaes! Ada-ada saja! (Panahatan)

Berita Sebelumnya

Kabar Gembira! Program Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Mesti Tahu antara IPAL Bengkong Sadai dengan Manhole Cover yang Banyak Raib

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam Mesti Tahu antara IPAL Bengkong Sadai dengan Manhole Cover yang Banyak Raib

Kepala BP Batam Mesti Tahu antara IPAL Bengkong Sadai dengan Manhole Cover yang Banyak Raib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com