Bedah Perpres dan Permenko, Ahli Hukum Tata Negara Dr Emy Hajar Abra SH MH: Tak Ada Pembatalan PSN Rempang Eco-City - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bedah Perpres dan Permenko, Ahli Hukum Tata Negara Dr Emy Hajar Abra SH MH: Tak Ada Pembatalan PSN Rempang Eco-City

30/Apr/2025 12:27
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Dr Emy Hajar Abra SH MH yang juga ahli hukum tata negara, memberikan pandangannya berdasarkan regulasi yang ada dikaitkan dengan status keberlanjutan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Emy diwawancarai khusus oleh BatamNow.com di ruang kerjanya, di Gedung Program Pascasarjana UNRIKA, Batam pada Selasa (29/04/2025) malam.

Mulanya, ia mengupas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Beleid itulah yang menjadi dasar anggota Komisi VI DPR RI menyebut Rempang Eco-City tidak masuk lagi dalam daftar PSN, setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) pada Senin (28/04). Bahkan narasi berkembang menyebutkan PSN itu dibatalkan.

Menurut ahli hukum tata negara itu, batal atau tidaknya PSN Rempang Eco-City harus dilihat secara komprehensif berdasarkan regulasi yang mengatur.

“Nah, kalau ada kata-kata dibatalkan itu harus melihat apakah betul regulasinya membatalkan atau tidak. Atau kita menafsirkan sendiri itu dibatalkan. Kalau kita menafsirkan sendiri tidak boleh. Yang boleh adalah regulasinya memang secara jelas mengatakan dibatalkan,” jelas Emy.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Dr Emy Hajar Abra SH MH yang juga ahli hukum tata negara. (F: BatamNow)

Ia menjelaskan, Perpres 12/2025 beserta keempat lampirannya tak terpisahkan antara satu sama yang lain. Terkait penjelasan setiap lampiran, ada di Pasal 5.

“Jadi, Lampiran I itu terkait dengan kebijakan, prioritas, pembangunan, wilayah, pendanaan, dan lain-lain. Kemudian untuk yang Lampiran II, itu terkait dengan matriks pembangunan. Lampiran berikutnya terkait dengan matriks kementerian. Dan Lampiran IV ini yang menarik, yaitu arah pembangunan kewilayahan,” ucapnya.

“Jadi kalau mau dilihat Rempang Eco-City ada di mana, itu di Lampiran IV, bukan Lampiran I,” lanjutnya.

Sehingga, kesimpulannya, Rempang Eco-City masih menjadi salah satu arah pembangunan kewilayahan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Jadi kalau kita mengatakan apakah Rempang Eco-City itu dibatalkan, itu kajiannya harus lebih komprehensif. Karena Rempang Eco-City itu bukan hidup dari Perpres. Jadi harus dilihat lagi regulasi yang lain. Ada tidak peraturan pemerintahnya? Ada tidak undang-undangnya? Ada tidak perjanjiannya? Ternyata Rempang Eco-City berlandaskan perjanjian. Jadi kalau dia mau batalkan, batalkan dulu perjanjiannya,” terangnya.

Soal Lampiran I Perpres 12/2025 yang tak mencantumkan Rempang Eco-City pada tabel daftar indikasi PSN 2025-2029, kata Emy, tak menggugurkan proyek tersebut.

“Arah pembangunan yang lebih konkret lagi daerah-daerah dan wilayahnya itu ada di Lampiran IV. Di lampiran IV kalau kita search di situ ada tentang Rempang Eco-City. Dan itu sama sekali tidak hilang, itu satu poin pertama saya,” tukasnya.

Kemudian, ia juga bertanya mengapa Perpres yang terbit pada 10 Februari 2024, kini ‘diributkan’. Dan nyatanya, Lampiran IV regulasi itu masih mencantumkan Rempang Eco-City.

“Yang ketiga adalah Perpres ini Perpres baru, dia tidak ada mendelegasikan atau dia tidak ada memberikan poin bahwa ‘Perpres ini perubahan atas’. Jadi tidak ada perubahan atas, tidak juga untuk membatalkan Perpres sebelumnya, tidak ada. Jadi Perpres yang memang baru dihidupkan, Rempang Eco-City terkait dengan arah pembangunannya ada di Lampiran IV dan itu tidak hilang,” jelasnya dengan lugas.

Ahli hukum tata negara di Kepri itu, menegaskan kembali pandangannya bahwa Rempang Eco-City tidak dibatalkan, berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

“Jelas masih PSN, karena dia di Lampiran IV dikatakan dan disebutkan Rempang Eco-City,” kata Emy.

Kewenangan pembatalan PSN Rempang Eco-City pun ditegaskannya ada di pemerintah pusat.

“Kalau kita mau mengkroscek lagi berita-berita sebelumnya, ada pernyataan dari Kepala BP Batam yang mengatakan bahwa Rempang Eco-City masih ada kok di Lampiran, jadi dia tidak hilang. Jadi itu terserah daripada pemerintah pusat. Memang itu kembali kepada pemerintah pusat,” tukasnya.

Dihidupkan Permenko, Batal Harus Lewat Permenko

Setelah menjelaskan Rempang Eco-City yang tidak dibatalkan sesuai regulasi, Emy mengulas tentang status PSN pada program yang dihidupkan oleh Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.

Hingga saat ini, Rempang Eco-City masih masuk dalam Permenko yang mengatur Daftar Proyek Strategis Nasional itu.

“Jadi kalau dia dihidupkan oleh peraturan menteri atau peraturan presiden, maka peraturan menteri, peraturan presiden juga bisa membatalkan. Kenyataannya, peraturan menteri ekonomi itu masih berlaku statusnya. Jadi kalau mau dibatalkan, peraturan menterinya membatalkan,” katanya.

Bukankah Perpres yang secara hierarki peraturan lebih tinggi, bisa membatalkan peraturan menteri sebelumnya?

“Betul, tetapi Rempang Eco-City pertama kali lahir di mana? Permenko. Maka Permenko-nya membatalkan,” tuturnya.

Menurut Emy, suatu ketentuan yang ingin dibatalkan harus dianulir dari peraturan yang melahirkannya dahulu.

“Peraturan presidennya memang lebih baru, dia memang lebih tinggi. Tetapi kondisi pertama kali Rempang Eco-City itu lahir dari peraturan menteri. Maka dia harus dibatalkan, kemudian peraturan presiden yang hari ini itu diperjelas apakah Lampiran IV itu akan mau direvisi dengan perubahan peraturan presiden yang baru atau tidak,” jelasnya.

Ia katakan, menteri masih bisa menindaklanjuti PSN Rempang Eco-City selama Permenko itu masih berlaku.

“Karena kalau nanti peraturan ekonominya masih hidup, menteri masih bisa menindaklanjuti. Hari ini isu yang terjadi apa? Bahwa menteri transmigrasi akan melakukan. Nah ini menarik lagi, berarti dari menteri ke menteri akan membuat kebijakan,” ucapnya.

Perubahan Terbaru Permenko Pertegas Penyelesaian PSN

Alih-alih pembatalan, Emy menilai keberlanjutan seluruh PSN malah dipertegas lewat Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 yang adalah perubahan ketujuh beleid tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Apalagi regulasi yang diteken Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu diundangkan pada 7 Maret 2025, dengan salah satu pertimbangannya adalah Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Permenko 2/2025 menambahkan 1 pasal baru yang memerintahkan penanggung jawab PSN menyelesaikan PSN sesuai waktu perencanaan. Bila terdapat kendala, tinggal melaporkan lalu mengusulkan revisi rencana penyelesaian.

“Pasal 2 disisipkan 2A, baru pasal 3, 2A-nya ini menarik. Saya pun baru nih, setiap penanggung jawab harus menyelesaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Itu kan menarik. Dalam hal tidak sesuai pada waktu, penanggung jawab melaporkan pelaksanaan usulan revisi. Jadi kalau nggak sesuai, laporkan ke Kementerian,” jelas Emy.

Adapun bunyi Pasal 2A adalah berikut:

(1) Setiap penanggung jawab Proyek Strategis Nasional harus menyelesaikan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini secara tepat waktu sesuai dengan dokumen perencanaan yang disampaikan pada saat pengusulan Proyek Strategis Nasional.

(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (D/H)

Berita Sebelumnya

Tolak Restorative Justice, Pelapor Minta Kasus Cashback PWI Segera Gelar Perkara

Berita Selanjutnya

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Berita Selanjutnya
Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply