Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

by BATAM NOW
30/Apr/2025 17:21
Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Presiden ke-7 RI, Jokowi usai melapor terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/04/2025). (F: Rachmadi Rasyad/ kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempuh langkah hukum dengan melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Kelima orang yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K.

“Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” kata Kuasa Hukum dari Jokowi, Rivai Kusumanegara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/04/2025).

Rekan Rivai, Yakup Hasibuan, turut menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan, baik secara pribadi maupun institusional. Ia menekankan bahwa serangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik Jokowi sebagai individu dan kepala keluarga, tetapi juga mencoreng martabat negara.

“Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu,” ucap dia.

Yakup menambahkan bahwa selama ini Jokowi memilih untuk diam dan tidak menanggapi tuduhan tersebut secara terbuka, meskipun sesekali memberikan klarifikasi. Namun, karena tudingan tersebut terus disuarakan ke publik, pihaknya akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga,” ujar dia.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Sebelumnya

Bedah Perpres dan Permenko, Ahli Hukum Tata Negara Dr Emy Hajar Abra SH MH: Tak Ada Pembatalan PSN Rempang Eco-City

Berita Selanjutnya

RDP dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

Berita Selanjutnya
RDP dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

RDP dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com