BatamNow.com – Berbagai kasus di pusaran pengelolaan pertanahan di BP Batam, kembali trending di tengah kasus tanah yang bejibun selama ini.
Beberapa yang trending itu, antara lain penggeledahan kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam pada Agustus lalu.
Penggeledahan itu dilakukan Polresta Barelang terkait pengusutan kasus hutan lindung dan potong uruk (cut and fill), yang sempat membuat para penghuni gedung “elang emas” terhenyak dan bahkan disebut ketar-ketir.

Kelanjutan penanganan kasus ini tampak mandek, meski Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik Polresta Barelang.
Kasus lain adalah kasus yang membuat suasana cukup menegangkan di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024), dipicu buruknya pengelolaan pertanahan di BP Batam.
Sejak RDP dibuka, Eko Hendro Purnomo yang wakil ketua komisi sebagai pimpinan sidang, para anggota dewan mencecar Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto yang hadir bersama timnya di ruang rapat di Senayan itu.
Kasus tanah yang diungkap di RDP itu, adanya moratorium pelayanan permohonan alokasi lahan lewat laman Land Management System (LMS) sejak 25 September 2024.
Di tengah moratorium, diterbitkan 14 izin baru alokasi tanah di Batam, yang dituding melibatkan Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso.
Anggota Komisi VI, Andre Rosiade mencecar Purwiyanto, mengapa ada moratorium buka-tutup lewat sistem LMS BP Batam.
Dan juga mempertanyakan keterlibatatan Susiwijono Mugiarso yang juga menjabat sebagai Sesmenko Perekonomian itu sampai disebut “ngatur-ngatur” pengalokasian tanah di BP Batam.
Kemudian Andre pun, menuding ada permainan di balik moratorium itu.
Untuk itu Andre meminta Susiwijono dihadirkan pada RDP selanjutnya karena RDP pertama ditunda disebab ketidakhadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Terbaru yang ikut trending adalah kasus dipolisikannya Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.
Pelapor adalah Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pemilik Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dihancur-rubuhkan pada 23 Juni 2023.
Ariastuty Sirait dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Munculnya kasus ini tak lepas dari rentetan sengkarut pengelolaan lahan di BP Batam yang hingga kini bejibun masalah bak benang kusut.
Lahan areal Hotel Pura Jaya dialokasilan ke perusahaan lain, dan BP Batam dituding menggugurkan sepihak hak pemilik bangunan hotel.
Banyak permasalahan tanah yang mencuat di BP Batam, yang tak jarang memicu permasalahan sosial.
Tak terkira yang merangsek ke Pengadilan Negeri dan PTUN di sini. Ada masalah tumpang tindih penerima alokasi yang ditetapkan BP Batam dan masalah lain.
Belum lagi deret kasus pengelolaan lahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan berbagai jenis masalah.

Berbagai “borok” pengelolaan pertanahan diungkap dalam LHP atas laporan keuangan BP Batam, tahun 2023, misalnya.
Ambil contoh permasalahan di internal BP Batam temuan BPK itu, antara lain;
- Penggunaan lahan reklame bermasalah
- Pengelolaan piutang UWT belum sepenuhnya memadai
- Terjadi kesalahan penghitungan piutang
- Telah ada pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan, namun masih dicatat sebagai piutang sebesar Rp 6 miliar
- Kebijakan akuntansi tanah dalam penguasaan belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Terdapat pengalokasian tanah pada 715 penerima alokasi tumpang tindih
- DPP belum mengoptimalkan potensi pendapatan UWT yang telah jatuh tempo tahun 2023 sebesar Rp 122 miliar
- Uang muka 10% belum dikembalikan ke pemohon lahan
- Pencatatan dan pengelolaan saldo titipan uang muka Uang Wajib Tahunan (UWT) belum tertib
- Selisih luasan atas proses pemecahan dari PL ke PL pecahan
Dan banyak lagi poin-poin masalah temuan itu, sehingga BPK merekomendasikan para pimpinan Pengelolaan Pertanahan tidak optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Meski sengkarut dan ada dugaan klasik permainan alokasi lahan di BP Batam, sebagaimana dugaan selama ini, namun para pimpinan di Direktorat Pertanahan aman-aman saja duduk manis di kursinya, ini menjadi patut dipertanyakan,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Ia menyayangkan Kepala BP Batam dan para deputi (anggota) yang tampak “hanya membela diri”, tanpa melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Pengelolaan Pertanahan yang dinilai BPK tak cakap.
Atas tudingan Andre terhadap Susiwijono yang “cawe-cawe“ di pengalokasian lahan (tanah), Panahatan mempertanyakan mengapa posisi direksi pengelola pertanahan BP Batam tidak dievalusi dan malah seolah dibela dan diamankan? (red)

