BatamNow.com – Rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemko Batam pada tahun 2026 telah menjadi alarm bagi berbagai program publik.
Namun, ironi besar muncul saat publik membaca Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana belanja jasa sopir tahun lalu menembus angka sekitar Rp 41 miliar dalam setahun.
Angka tersebut mencengangkan—bukan hanya karena nominalnya yang fantastis, tetapi juga karena ketidakwajaran jika dihitung secara sederhana.
Jika kita telusuri logika sederhananya: anggaplah gaji satu sopir diasumsikan Rp 10 juta per bulan, maka dalam satu tahun dibutuhkan Rp 120 juta untuk satu orang sopir.
Dengan biaya Rp 41 miliar, itu setara dengan 341 sopir aktif digaji penuh selama satu tahun.
Pertanyaannya:
Apakah benar Pemko Batam mempekerjakan lebih dari 341 sopir dalam setahun?
Jika tidak, ke mana larinya dana tersebut?
Siapa saja yang menerima dan mengelola anggaran sebesar itu?
Sayangnya, hingga saat ini, pihak Pemko Batam bungkam.
Konfirmasi resmi dari Kadiskominfo Rudi Panjaitan dan Kepala Bapenda Raja Azmansyah belum didapat hingga berita ini dinaikkan.
Ketertutupan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen keuangan pemerintah daerah.
Di Saat Efisiensi Ada Belanja Tata Rias
Penelusuran lebih dalam terhadap laporan keuangan diaudit BPK mengungkap kejanggalan.
Biaya perjalanan dinas tahun 2024 menyentuh angka lebih dari Rp 79,67 miliar yang dinilai cukup besar.
Hal serupa juga terjadi pada anggaran lainnya.
Misalnya, Pemko Batam lebih memperhatikan belanja tata rias, yang menelan dana hingga Rp 31,2 juta, daripada honorarium untuk rohaniwan yang hanya sebesar Rp 2,4 juta.
Pemangkasan TKD 2026 vs Gaya Hidup Anggaran 2024
Kini, ketika TKD dari pusat dipastikan berkurang di tahun 2026, Pemko Batam justru beralasan akan melakukan pemangkasan anggaran untuk berbagai program.
Padahal, jika mengacu pada laporan keuangan sebelumnya, problem bukan semata kekurangan dana, tetapi bagaimana efektifitas dana digunakan.
Jika tahun 2024, Pemko Batam mampu mengalokasikan Rp 41 miliar hanya untuk jasa sopir—yang di luar akal sehat —program masyarakat yang mana yang harus dipangkas dan dikorbankan?
Kejanggalan yang Harus Diusut
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyebut belanja sekitar Rp 41 miliar untuk jasa sopir sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal”.
Ia menduga telah terjadi praktik mark-up anggaran dan meminta Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Ini bukan hanya soal angka. Ini soal akuntabilitas.
Pemko Batam wajib menjelaskan kepada publik bagaimana uang rakyat digunakan—siapa saja penerima jasa, berapa jumlah sopir sebenarnya, dan di mana bukti pembayarannya?
Paling tidak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra mesti mengungkap ini ke publik.
Penggunaan anggaran ini adalah pada era Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam 2019-2024.
Jika Pemko terus menutup diri dari pertanyaan-pertanyaan wajar ini, maka patut diduga ada hal yang sengaja disembunyikan.
Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Biaya jasa sopir Rp 41 miliar bukan hanya anomali, tapi diduga menjadi alarm kegagalan tata kelola anggaran.
Sikap diam Pemko Batam bukan solusi, justru menimbulkan kecurigaan.
Jika tak ingin dituduh korupsi, maka bukalah data, berikan klarifikasi, dan pertanggungjawabkan setiap rupiah uang publik yang telah dibelanjakan.
Rakyat Batam berhak tahu, dan berhak mengawasi. (Hamansyah)

