Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pertamina: Harus Langsung ke Pengguna, Bukan Dijual Lagi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pertamina: Harus Langsung ke Pengguna, Bukan Dijual Lagi

08/Apr/2022 15:07
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Dilansir Kompas, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, pembelian Pertalite memakai jeriken dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” kata Irto dalam keterangannya, Jumat (08/04/2022).

Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Baca Juga:  Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Pertanyakan Rp 442 Miliar Uang Tanah BP Batam di "Awang-awang”

Irto mengatakan, dalam beleid tersebut diatur bahwa badan usaha penyalur, yang dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, tidak untuk dijual kembali kepada pengecer.

“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer,” jelas dia.

Menurut dia, ini menjadi salah satu upaya Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM penugasan yang dalam hal ini Pertalite agar tepat sasaran ke pihak yang berhak menggunakannya.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkas Irto.

Sebagai informasi, sejalan dengan Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (kl).

Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta kl, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022. (*)

Berita Sebelumnya

Studi: Suntik Booster Buat Pasien Covid Omicron Lebih Cepat Sembuh

Berita Selanjutnya

Jhon Asron Purba SH: Berkas Perkara dan Penetapan PN Tanjungpinang terhadap Tersangka Alex Eng alias Cun Heng, Raib ‘Bimsalabim’

Berita Selanjutnya
Jhon Asron Purba SH: Berkas Perkara dan Penetapan PN Tanjungpinang terhadap Tersangka Alex Eng alias Cun Heng, Raib ‘Bimsalabim’

Jhon Asron Purba SH: Berkas Perkara dan Penetapan PN Tanjungpinang terhadap Tersangka Alex Eng alias Cun Heng, Raib 'Bimsalabim'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com