Beredar Info BP Batam Pengelola Transisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Ditjen Hubla Bereaksi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beredar Info BP Batam Pengelola Transisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Ditjen Hubla Bereaksi

18/Jul/2024 20:50

Gedung BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengakhiran Kontrak Kerja Sama Operasional (KSO) pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center, seperti tak berjalan mulus.

Perusahaan PT Metro Nusantara Bahari yang ditetapkan tetiba sebagai pemenang lelang oleh BP Batam dinilai tidak akan dapat langsung mengelola pelabuhan existing.

Hal itu disebab perusahaan itu belum memiliki ISPS Code (International Ship and Port Security Code).

Bukan saja hanya perusahaan pemenang lelang, namun BP Batam sendiri pun tak akan dapat pengelola transisi karena juga tak memiliki ISPS Code, apalagi penyelenggara negara tak dibenarkan mengelola pelabuhan internasional.

ISPS Code atau International Ship and Port Security Code adalah suatu standar atau kriteria penilaian implementasi sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan yang berlaku secara internasional.

“Secara hukum, pelabuhan internasional yang tidak mematuhi ISPS Code dapat dikenai sanksi internasional, termasuk larangan bagi kapal-kapal internasional untuk berlabuh di sana atau pembatasan perdagangan dengan negara-negara lain,” kata pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (18/07/2024) siang.

Pengelolaan KSO Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center, akan berakhir 1 Agustus 2024, setelah 25 tahun PT Synergy Tharada mengelola pelabuhan itu.

Namun siapa yang akan mengelola, apakah langsung di-take over pemenang lelang terbaru atau oleh BP Batam sebagai pengelola transisi?

Direktur BU Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar berkali dikonfirmasi wartawan media ini, namun selalu mengarahkannya ke Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait yang juga tak ada respons.

Sebelumnya atau pada April-Mei, BP Batam telah melaksanakan prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Internasional di Batam Center.

Hasil dari proses prakualifikasi itu telah diumumkan bahwa PT Harapan Mitra Properti, yang lolos.

Namun pada pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, telah pula menetapkan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemrakarsa sebagai pemenang lelang dimana pada hasil prakualifikasi, tak lolos.

Mengapa PT Metro Nusantara Bahari dinyatakan sebagai pemenang lelang, pun tak mendapat jawaban dari Dendi Gustinandar.

Sementara Ditjen Hubla yang dikonfirmasi BatamNow.com di Jakarta berjanji akan memberi keterangan terkait pengelolaan pelabuhan tersebut terlebih pada regulasi kepelabuhanan dan tentang ISPS Code.

Sesuai rencana, yang kerap digaungkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, bahwa Pelabuhan Batam Center akan dikembangkan menjadi pelabuhan terintegrasi dengan membangun pelabuhan baru selain yang existing.

Rencana pembangunan pelabuhan terintegrasi tersebut dikerjakan serta didanai oleh swasta sebesar Rp 3,4 triliun di atas lahan reklamasi 23,4 hektare, sementara pelabuhan existing KSO-nya akan berakhir 1 Agustus 2024

PT Synergy Tharada adalah pemilik ISPS Code selama ini dari Ditjen Hubla. (Aman/red)

Berita Sebelumnya

Mulai 9 Agustus, SAJ Buka Rute Baru Batam – Bengkulu PP

Berita Selanjutnya

BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi

Berita Selanjutnya
BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi

BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com