BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi

18/Jul/2024 20:58
BP Batam Mau Kelola Pelabuhan Internasional Tanpa ISPS Code? Pengamat: Coreng Nama Indonesia Bisa Kena Sanksi

Pengamat Maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seandainya BP Batam nekat mengelola Pelabuhan Internasional Batam Center di masa transisi, sama artinya mencoreng wajah Indonesia di mata dunia maritim internasional.

Selain itu, dapat dikenakan sanksi karena tidak memiliki ISPS Code atau International Ship and Port Security Code.

ISPS Code adalah suatu standar atau kriteria penilaian implementasi sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Secara hukum, pelabuhan internasional yang tidak mematuhi ISPS Code dapat dikenai sanksi internasional, termasuk larangan bagi kapal-kapal internasional untuk berlabuh di sana atau pembatasan perdagangan dengan negara-negara lain,” kata pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (18/07/2024) siang.

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Menurutnya, implikasi ini tidak hanya berdampak pada operasional pelabuhan dan lalu lintas kapal, tetapi juga mengancam reputasi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem maritim global.

“Dalam konteks pengelolaan Pelabuhan Batam Center di Batam, Kepulauan Riau, terdapat tantangan yang signifikan terkait dengan masa transisi pengelolaan setelah berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Synergy Tharada. Ketidakmampuan BP Batam untuk segera memenuhi standar ISPS Code dapat memiliki konsekuensi yang serius,” ujar Capt Marcellus mengingatkan.

Dampak terburuknya, sambungnya, adalah mencoreng nama Indonesia di mata negara tetangga dan dunia. “Dengan posisinya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia bergantung pada reputasi keamanan maritimnya untuk menjaga hubungan diplomatik, perdagangan internasional, dan investasi asing,” jelasnya.

Karenanya, ketidakpatuhan terhadap standar internasional seperti ISPS Code dapat merusak kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga keamanan maritim. Reputasi negatif ini tidak hanya mempengaruhi pelabuhan yang bersangkutan, tetapi juga seluruh sistem maritim Indonesia secara keseluruhan.

Capt. Marcellus menyarankan, untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah strategis harus segera diambil oleh BP Batam. Termasuk mengadakan pelatihan intensif bagi staf pelabuhan, investasi dalam infrastruktur keamanan yang diperlukan, dan kerja sama erat dengan IMO serta ahli keamanan maritim internasional untuk mempercepat proses sertifikasi ISPS Code.

Selain itu, lanjutnya, BP Batam dapat mencari mitra kerja sama dengan perusahaan manajemen pelabuhan yang telah memenuhi standar keamanan internasional untuk memastikan transisi pengelolaan Pelabuhan Batam Center berjalan lancar tanpa mengorbankan keamanan. (R)

Berita Sebelumnya

Beredar Info BP Batam Pengelola Transisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Ditjen Hubla Bereaksi

Berita Selanjutnya

Pengamat Maritim: Bahaya Kelola Pelabuhan Tanpa ISPS Code

Berita Selanjutnya
Pengamat Maritim: Bahaya Kelola Pelabuhan Tanpa ISPS Code

Pengamat Maritim: Bahaya Kelola Pelabuhan Tanpa ISPS Code

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com