”SAYA sering ditanya para investor, luas mana antara Batam dengan Singapura,” kata BJ Habibie Ketua Ketua Ororita Batam yang pertama, saat itu.
Syahdan tahun 1992 keluarlah Kepres 28 tentang status Pulau Rempang dan Galang dan beberapa pulau disekitarnya.
Status hukum hak pengelolaan lahan (HPL) Relang masuk dalam wilayah Ororita Batam (OB).
Setelah Kepres, menyusul Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 9-VIII/1993.
Enam jembatan dengan biaya ratusan miliar pun digesa oleh BJ Habibie pada tahun 1995. Tujuannya untuk menyatukan gugusan beberapa pulau di sana.
Salah satu jembatan yang spektakuler dan terpanjang, yakni Jembatan Tengku Fisabililah yang dijuluki Jembatan I Barelang.
Enam tahun berselang, muncul lagi UU Otonomi No 53 tahun 1999, tentang Kota Batam.
Dari sinilah awal polemik itu. Wali Kota Batam Nyat Kadir, saat itu meminta agar pengelolaan Relang diserahkan saja ke Pemko Batam.
Nyat Kadir pun mengilustrasikan Pemko Batam di tanah Melayu, ibarat Negara Palestina yang tak punya kedaulatan akan tanah airnya.
Heboh dan polemik pun “membakar” situasi sosial dan politik di Batam, ketika itu.
Menurut sumber di Kementerian Agraria, klimaksnya ada rapat DPR di Senayan, masa itu, dengan Mendagri, Menteri Agraria Tata Ruang, Menkopolhukam dan Kapolri.
Hasil rapat yang memutuskan status quo diberlakukan di Relang. Status sementara tapi tanpa batas waktu. Ini sebagai solusi meredam polemik mamanas agar tidak melebar.
Hingga keluar PP 46 tahun 2007, yang memperkuat posisi BP Batam (dulu OB), sebagai penguasa semua lahan di Relang dan sekitarnya.
Meski keluar PP tersebut, pihak BP Batam tak bernyali juga menuntaskan permasalahan Relang hingga sekarang.
“Setali tiga uang, baik BP Batam maupun Kementerian Keuangan sama- sama diam,” kata sumber.
Dikatakan sumber itu, mereka tak mau all out menyelesaikan status quo Relang, karena tidak mau terikut-ikut bila terjadi apa-apa di atas lahan itu.
Padahal sesuai ketentuan, dalam pengelolaan Relang serta beberapa pulau disekitarnya, dicatatkan sebagai aset negara di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Itulah penyebabnya, kata dia, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak bisa menyentuh kasus Relang.(on/js)

