Apa Kabar Segel Pemprov Kepri?
PEMPROV Kepri mengancam akan menyegel aset pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB), bila piutang pajak air permukaan tak kunjung dilunasi.
“Kami akan sita aset ATB, bila pajak itu tak kunjung dilunasi,” kata Plt Gubernur Kerpri Isdianto, Senin (27/1) di Gedung Daerah di Tanjungpinang.
Pernyataan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak lebih keras lagi. “Awal bulan depan, aset ATB di Batam akan disegel,” katanya. Dia diwawancarai :batamnow: lewat telepon seluler, Rabu (22/1).

Penyegelan, katanya, akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah) Pemprov Kepri.
Menurut Jumaga, dasar hukum tindak penyegelan itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun, apa yang didengungkan Isdianto maupun Jumaga, tampaknya belum terjadi hingga hari ini, Rabu (5/2).
Pengamatan BatamNow, Rabu (5/2) paling tidak di seputar Gedung perkantoran ATB, tampak seperti biasa saja. Suasana dan aktifitas di Adhya Building tak ada yang ganjil.
Sementara Presiden Direktur ATB Benny Andrianto mengaku tak ada aksi penyegelan di kantornya maupun pada aset fisik lainnya.
“Hingga hari ini, kami belum pernah menerima surat pemberitahuan penyegelan dari pihak manapun,” kata Benny, Rabu (5/2) menjawab BatamNow di kantornya di kawasan Sukajadi.
“Kecuali surat peringatan perihal hutang pajak dari Pemprov Kepri, pemberitahuan lainnya tak ada,” ujarnya.
Menurut Bennny, balasan atas surat peringatan atau teguran itupun sudah dijawab. “Surat peringatan itu juga kadaluarsa,” ujarnya.
Lalu, apa kabar Pemprov Kepri? Apakah ancaman penyegelan sebagaimana ditulis BatamNow dan media lain di sini, hanya sebatas gertak sambal?
ATB Tak Merasa Berutang
Sebagaimana dilaporkan media ini dalam beberapa edisi, bahwa pihak Pemprov mengklaim pihak ATB atas pembayaran pajak air permukaan. Mengenai hak Pemprov ini sebagaimana diatur dalam Pergub No 25 Tahun 2016.
Kemudian diperkuat lagi dengan Pergub No 49 Tahun 2018. Nah, klaim hutang pajak ini terkait dengan Pergub 25 tahun 2016, sementara Pergub selanjutnya tak ada masalah.
Adapun jumlah klaim tagihan Pemprov sekitar Rp 45 Miliar, terdiri dari klaim hutang pajak tahun 2016 sampai 2018, plus denda dan bunganya.
Angka jumlah hutang ATB ini, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2016.
Namun pihak ATB tak mengakui tagihan Pemprov ini. “Kami sudah melunasi pajak air permukaan,” ujarnya.(on/js)
