Soal Terbitnya Sertifikat di Pulau Rempang Galang
KEPALA Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Kota Batam Memby Untung Pratama mengaku tak tahu tentang status quo Pulau Rempang dan Galang (Relang).
Tak hanya soal status lahan (tanah) di Relang, masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Batam pun, dia belum paham.
“Maaf saya belum bisa menjawab, karena belum melihat dokumen-dokumen (SHM) tersebut,” katanya.

Apalagi soal kondisi pertanahan di wilayah Tenggara Batam itu, termasuk penerbitan sertifikat di sana, Memby mengaku belum pernah membuatnya. “Tidak tau sebelum era saya,” ujar Memby ke BatamNow, Senin (27/1) di Aula Kantor BPN Batam di Sekupang.
Sementara sumber terpercaya :batamnow: di lingkungan kantor BPN Batam mengiyakan penerbitan sertifikat tanah di kawasan Relang itu.
“Tahun 2003 sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sana,” katanya, seraya meminta namanya tak ditulis.
Apa yang diakui sumber, diamini Kasi Permasalahan Lahan dan Sengketa BPN Batam Lita Noisen Ujung.
“Tahun 2003 kalau nggak salah ada. Nanti kita cek,” katanya saat mendampingi Memby, ketika wawancara dengan media ini.
Mengenai status quo Relang, Memby yang jebolan Universitas Jember itu mengaku belum pernah melihat dan mendapatkan data.
“Hanya sebatas informasi ada surat bersama Pemko dan BP Batam (red-dulunya Otorita Batam),” terang pria kelahiran 13 Desember 1981 itu.
Memby mengatakan sejak dia menjabat, belum pernah diundang pihak Pemko dan BP Batam untuk membahas mengenai Relang.
“Pak Wali Kota atau Kepala BP Batam belum pernah mengajak saya rapat mengenai itu,” ujarnya.
Soal adanya SHGB di Relang, Memby, berjanji mengecek kepastiannya.
“Saya cek dulu nanti ke teman-teman,” tambah mantan Auditor Madya Pengendali Teknis Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN itu.
Memby bertugas di Batam, sejak awal Oktober 2019 atau baru sekitar empat bulan lalu.
Pengakuan Memby ke BatamNow inilah pengalaman pertamanya menjadi Kepala Kantor BPN.
Status Quo Kesepakatan Sementara
Sementara menurut pakar pertanahan Ampuan Situmeang, legalitas penetapan wilayah Relang menjadi zona status quo atas permohonan Wali Kota Batam terdahulu.
“Dulu di masa kepemimpinan Nyat Kadir,” kata Ampuan dosen pasca sarjana Universitas Internasional Batam ini.
Saat itu Pemko Batam menyurati Kepala BPN Pusat. Ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Isi surat “Usulan Pencabutan Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 9-VIII/1993. Surat dibuat tanggal 24 April 2002.
“Itulah dasar Mendagri menyepakati status quo di Rempang dan Galang,” sebut Ampuan.
Dulu, Hak Pengelolan Lahan (HPL) Relang di tangan Otorita Batam (OB) sekarang BP Batam, berdasarkan Kepres 28 tahun 1992.
Namun di kemudian hari, lanjut Ampuan, Wali Kota Batam meminta agar HPL Rempang dan Galang diserahkan di tangan Pemko Batam.
Dari situlah muncul polemik dan berakhir dengan kesepakatan sementara status quo.
Menyinggung soal adanya penerbitan sertifikat lahan di Relang, Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam itu menyebut: itu dimungkinkan terjadi.
“Ya, itu bisa saja terjadi, yang perlu diteliti adalah dasar penerbitan sertifikat itu.
Sebab di Pulau Batam pun ada sertifikat yang tidak berdasarkan PL dari OB,” ujarnya.
Menurut Ampuan, kalau ada terbit SHGB di zona status quo, tak serta merta bisa dikatakan pelanggaran.
Harus didahului proses verifikasi terhadap dokumen terkait.
Praktisi hukum ini juga menyayangkan status quo di Relang yang berlaku tanpa batas waktu.
Tak Tahu Soal Lahan, Mundur Saja
Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Batam, tak boleh sampai tak tahu permasalahan lahan di daerah tugasnya, kata seorang pejabat di kantor Kemendagri menjawab BatamNow, Selasa (4/2).
“Saya heran juga kalau sampai pimpinan yang mengurusi pertanahan di daerah, sampai blank soal pertanahan,” kata sumber itu.
Bahkan meski kepala kantornya masih baru, rentang waktu sebulan sudah dapat beradaptasi soal keberadaan lahan di daerahnya.
“Tapi kalau sampai sudah tak tahu, ya, keluar saja dari Batam,” ujarnya.
:batamnow: menghubungi pejabat di Depdagri itu untuk menanyakan soal kondisi status quo Relang.
Ini disebab status quo itu atas persetujuan Mendagri, tahun 2000-an.
Dihubungi pertelepon dari Batam, lalu pejabat itu mengarahkan untuk menanyakan ke Kepala BPN Kota Batam.
Sementara Kepala BPN Batam, ketika dikonfirmasi, sebelumnya, mengaku kurang tahu soal permasalahan lahan di Batam, khususnya soal Relang.
Tidak saja hanya soal status Relang, namun berbagai permasalahan sertifikat lahan juga dia belum paham.
Seorang pejabat di BPN pusat juga membenarkan bahwa jabatan sebelumnya yang pernah digeluguti Memby, yakni sebagai Auditor Madya Pengendali Teknis Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Memang kalau berlatar auditor bisa jadi kurang memahami masalah, tapi mesti cepat beradaptasi. Namun kalau tak cepat, mundur saja,” katanya.(on/js)
