BatamNow.com – Warga Tembesi Tower, di Kecamatan Sagulung, akhirnya harus pasrah digusur paksa dan meninggalkan bangunan rumahnya untuk dibongkar-rubuhkan pada Rabu (08/01/2025).
Perjuangan mereka menuntut legalitas Kampung Tembesi Tower sudah berlangsung beberapa tahun belakangan, bahkan disampaikan lewat demonstrasi ke BP Batam pada tahun 2022 hingga RDP ke DPRD Batam.
Tapi, kini, mereka terpaksa angkat kaki meninggalkan rumah dan kampung yang bahkan sudah berpuluh tahun ditempati.
Sekitar seribuan personel gabungan dalam Tim Terpadu Kota Batam serta beberapa unit ekskavator, dikerahkan untuk menertibkan bangunan di atas lahan seluas sekitar 12 hektare yang telah dialokasikan kepada PT Tanjung Piayu Makmur itu.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, tepat di sebelah kanan Mall Top 100 Tembesi, di Jalan Letjend Suprapto, warga terlihat hanya pasrah dan mau tak mau harus mengosongkan bangunan rumah tinggalnya yang sudah dibangun permanen.
Mereka sibuk mengevakuasi barang-barang rumah tangga, kendaraan, ke luar dari rumahnya untuk diangkut menggunakan kendaraan seperti lori dan pick up.
Tokoh masyarakat Tembesi Tower, Erik, dan Ketua RW 016, Fahrudin, mencoba meminta kelonggaran dari Tim Terpadu untuk menunda penggusuran hari ini agar mereka mengevakuasi sendiri barang-barangnya.
“Jadi minta tolong satu hari ini saja untuk masyarakat kemas-kemas. Saya rasa kalau pak Kapolres yang menyampaikan kepada Tim Terpadu akan didengar,” pinta Erik kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

“Ini sudah berbulan-bulan. SP 1 sudah diberikan, SP 2 sudah diberikan, SP 3 sudah diberikan, SP bongkar sudah diberikan,” kata Kombes Heribertus.

Memurut Erik, ada 300 KK yang masih bertahan tak menerima relokasi dan sejenisnya hingga akhirnya dilakukan penggusuran.
“300 KK yang masih ada di kampung sini, dari 400 sekian,” katanya kepada wartawan di Tembesi Tower.
Ia menjelaskan, bagi warga yang menerima direlokasi ditawarkan ganti rugi sesuai kondisi fisik rumah dan subsidi sebesar Rp 1 juta untuk biaya bulanan mengontrak rumah per 3 bulan.
Erik pun menjelaskan ihwal warga masih bertahan di Tembesi Tower hingga hari ini.
“Kita itu membangun rumah ada dasarnya, SK wali kota ada, izin prinsip ada, semua ada. Itulah yang bikin masyarakat di sini itu bertahan. Kalau nggak ada itu, saya rasa juga bangunan nggak akan ada yang permanen. Dari situ lah kita bertahan ini, karena ada dasar,” jelasnya.
Soal legalitas warga Tembesi Tower itu juga diamini oleh Ketua RW 016. Ia juga mengatakan bahwa warga pada akhirnya ‘menyerah’, dan mau direlokasi tapi diberi waktu untuk memindahkan sendiri barang-barangnya.
“Artinya kami cuma minta rasa kemanusiaan lah biar masyarakat ini juga bisa ada waktu spare untuk kemas-kemas barang,” kata Fahrudin.

Fahrudin juga menyayangkan penggusuran yang dilakukan, kala warga mengajukan gugatan dan tengah bergulir di PTUN Tanjungpinang.
“Sebagai warga negara yang baik, hormatilah proses hukum. Begitu ada keputusan inkrah dari pengadilan, itu yang kita pakai,” jelasnya.
Saat ini, katanya, perkara gugatan tersebut akan bergulir ke persidangan keempat pada minggu depan.
“Ini sekarang lagi berproses, seandainya kita yang menang, siapa yang bertanggung jawab ini pembongkaran paksa ini,” lanjutnya.
Lalu apa langkah selanjutnya akan ditempuh warga Tembesi Tower setelah penggusuran hari ini. “Nanti kita serahkan kepada kuasa hukum kita,” kata Fahrudin kepada BatamNow.com.
Informasinya, sebanyak 1.440 personel gabungan dari TNI-Polri, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP yang dikerhakan dalam giat penertiban bangunan di atas lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) pada hari ini.
Berdasarkan papan pengumuman di Tembesi Tower tertanda PT Tanjung Piayu Makmur, ada 2 penetapan lokasi lahan di sana yang dialokasikan kepada perusahaan tersebut dengan peruntukkan lokasi industri.
Pertama Gambar PL Nomor 215.26.24040675.001.X1 seluas 55.996 meter persegi (m²). Lalu PL nomor 23040729 seluas 75.467 m².

PT TPM sendiri menyebut telah melakukan mediasi kepada warga Tembesi Tower dengan menawarkan 3 opsi.
Pertama, pihak perusahaan menyediakan lahan relokasi seluas 7 hektare di wilayah Tanjung Piayu. Kedua, PT TPM juga memberikan opsi dengan memberikan lahan kaveling, sesuai dengan harga aset yang dimiliki. Terakhir, warga ditawarkan rumah siap huni atau serah terima kunci.
Kalaupun tiga opsi itu tak diterima, perusahaan juga menawarkan uang tunai sesuai dengan aset yang dimiliki warga. (D)
[…] Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fahruddin, menuturkan hal senada.… Baca Selengkapnya
[…] Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fahruddin, menuturkan hal senada.… Baca Selengkapnya