BatamNow.com – Mulai besok, 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri memberlakukan pelat warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor. Di hari yang sama, pelat warna putih tulisan hitam untuk mobil juga mulai dicetak.
“Mulai besok tanggal 1 Oktober, kita mulai cetak pelat hijau. Pelat putih untuk mobil mulai besok juga, kalau untuk motor sudah sejak September 2022,” jelas Kasubdit Regident Polda Kepri AKBP Riki Iswoyo ke BatamNow.com, Jumat (30/09/2022).
Meskipun begitu, kata Riki, pelat hitam masih tetap berlaku karena perubahan dilakukan bertahap. “Jadi kalau masih ada yang pakai hitam nggak ada masalah asalkan STNK-nya masih berlaku dan belum waktunya perpanjangan,” terangnya.
Riki mengatakan pelat hijau diprioritaskan untuk kendaraan baru, kendaraan yang perpanjangan masa STNK 5 tahun, atau pun yang mengurus balik nama. “Itu pasti pakai pelat warna yang baru, bukan hitam lagi,” imbuhnya.
Dia merincikan, penentuan pelat putih atau hijau itu tergantung formulir pendaftaran pemasukan kendaraan tersebut oleh Bea Cukai (BC).
Pelat putih untuk kendaraan CKD [completely knocked down/diimpor komponen lengkap tapi belum dirakit], kendaraan nasional dan kendaraan CBU [completely built up/ diimpor utuh] yang pendaftarannya menggunakan Form A dari BC.
“Kalau yang hijau itu kendaraan CBU yang pendaftarannya pakai Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) dari Bea Cukai atau yang dulunya eks Singapura,” jelasnya.
Gampangnya, lanjut Riki, misalnya pemilik kendaraan hendak memperpanjang masa berlaku STNK maka tinggal datang saja ke kantor Samsat. “Di sana mengurus perpanjangan STNK seperti biasa. Nanti akan sekaligus dicetakkan pelat dengan warna baru,” sarannya.
Menurutnya, untuk kendaraan dengan STNK yang masih berlaku sebenarnya boleh mengurus pelat warna baru dengan membayar PNBP untuk biaya pencetakan. “Tapi untuk ini belum kita prioritaskan karena materialnya terbatas. Sebaiknya nanti saja karena belum waktunya dan kita pastikan nggak ada masalah kalau memang belum waktunya diganti,” ucap Riki.
Sementara untuk kendaraan umum dan pemerintah masih dengan pelat yang sama. “Kalau kendaraan umum masih pelat dasarnya kuning tulisan hitam, kalau yang pemerintah pelat dasarnya merah tulisan putih.
Diberitakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu alasan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini, kata Riki, adalah untuk memudahkan pembacaan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, penerapan tilang elektronik ETLE statis dan mobile berlaku sejak 22 September 2022 di Kota Batam dan masa uji cobanya hingga 23 Oktober. Hanya 4 hari diterapkan, kamera ETLE merekam sekitar 60 ribu pelanggaran. (D)

