Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

26/Jun/2024 17:05
Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Andika (kiri) dan Toman Simatupang (kanan) yangmenjadi terdakwa perkara penyeludupan se-kontainer mikol di Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan sidang perdana perkara penyelundupan minuman beralkhol (mikol) se-kontainer dengan tersangka Andika dan Toman Simatupang, pada Kamis besok, 27 Juni 2024.

Jadwal sidang itu dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam laman SIPP, terdakwa Andika dengan nomor perkara 355/Pid.B/2024/PN Btm. Sementara Toman Simatupang terdakwa lainnya, masuk ke perkara nomor 356/Pid.B/2024/PN Btm.

Dikonfirmasi memastikan jadwal sidang tersebut, Humas PN Batam Benny Yoga Dharma belum merespons hingga berita ini dinaikkan.

Sementara Edy Ginting SH yang menjadi penasihat hukum (PH) tersangka Andika pada proses praperadilan di PN Batam menjelaskan, “Saya bukan PH dia lagi, sejak P19 kemarin”.

Ketika coba dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta menjelaskan kalau pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Batam, namun belum mengetahui pasti apakah sidang perdana digelar esok hari seperti dimuat di laman SIPP.

“Pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan itu, hari Senin (24/06) kemarin, tapi saya belum dapat info terkait sidangnya,” kata Tiyan saat ditemui di daerah Nagoya, Rabu (26/06/2024).

Ditanya soal jumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai (BC) Batam ke Kejari Batam, ia hanya menjawab, “Belum dapat info”.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tohom Hasiholan Silalahi juga belum bisa menjawab konkret. “Siap bg izin aku lagi diklat di jkt,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan, sebanyak 30.864 botol mikol hasil penindakan diamankan di Gudang BC di Tannjung Uncang dan sudah diserahterimakan kepada Kejari Batam.

Ia merinci 30 ribu lebih mikol itu terdiri dari, 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan.

Adapun 30.864 botol mikol dalam satu kontainer yang diamanakan itu diestimasi senilai Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)

Berita Sebelumnya

Vonis Tanker MT Arman 114 Diagendakan Besok, Berikut Putusan Perkara Tanker Lain di PN Batam

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Akan Minta Ditjen Imigrasi Jelaskan Soal DPO Thedy Johanis Tak Terdeteksi Imigrasi Batam

Berita Selanjutnya
Sekjen DPN LI-Tipikor ke Batam Usai Menyambangi Gedung KPK di Jakarta Bersama DPP Kepri

LI-Tipikor Akan Minta Ditjen Imigrasi Jelaskan Soal DPO Thedy Johanis Tak Terdeteksi Imigrasi Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




1 Komentar
terlama
terbaru vote terbanyak
Tanggapan
Lihat semua komentar
trackback
Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam - Indonesia News Now (NewsNow.ID)
10 bulan yang lalu

[…] BatamNow.com, jadwal sidang itu dimuat dalam laman Sistem Informasi… Baca Selengkapnya

0
Balas
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

1
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply