LI-Tipikor Akan Minta Ditjen Imigrasi Jelaskan Soal DPO Thedy Johanis Tak Terdeteksi Imigrasi Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor Akan Minta Ditjen Imigrasi Jelaskan Soal DPO Thedy Johanis Tak Terdeteksi Imigrasi Batam

by BATAM NOW
26/Jun/2024 19:10
Sekjen DPN LI-Tipikor ke Batam Usai Menyambangi Gedung KPK di Jakarta Bersama DPP Kepri

Sekjen DPN LI-Tipikor Nikodemus Randa Tanggu Mara (tengah) mengunjungi Sekretariat DPP Kepri LI-Tipikor di Kota Batam dan diterima Ketua Panahatan SH (kanan) dan Fadlan Simatupang (kiri), Jumat (21/06/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua buronan Polresta Barelang dan Polda Kepri, yakni Thedy Johanis dan ayahnya Johanis kembali muncul di Batam dari dugaan tempat pelariannya di luar negeri.

Sekitar akhir tahun 2023, kedua buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan Mabes Polri menerbitkan red notice Interpol.

Kasus yang menjerat ayah-anak pengusaha properti di Batam itu, diduga melakukan penggelapan terhadap hak-hak para konsumen pembeli ruko milik perusahaan Thedy dan Johanis.

Dan bahkan hal krusial, polisi menemukan setumpuk amunisi berupa 50 butir peluru senjata api dan 25 peluru karet dalam satu penggerebekan di kantor Thedy di kawasan Kampung Seraya bawah terkait penguntitan Thedy Johanis.

Selain masuk DPO dengan red notice Interpol, Thedy Johanis dan Johanis, sebagaimana diberitakan, masuk dalam sistem pengawasan Imigrasi RI lewat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

DPO atas nama Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan), dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Kepri. (F: ist)

Namun kabar Thedy dan Johanis kembali ke Batam dari luar negeri, tampaknya tak terdeteksi pihak Imigrasi Batam.

“Masih saya cek bang izin. Saya masih belum dapat informasinya,” kata Kasi Informasi Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, kala dikonfirmasi BatamNow.com, Sabtu (22/06/2024) lalu.

Diklarifikasi lagi pada Rabu (26/06/2024) lewat WhatsApp, Kharisma belum merespons.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan mengapa pihak imigrasi sampai kecolongan tak dapat mendeteksi buronan yang masuk daftar DPO kembali ke Batam dari luar negeri, tempat pelariannya.

“Bukankah kala kasus ini heboh tahun 2023, imigrasi mem-publish bahwa kedua buronan itu telah masuk dalam sistem pengawasan pihak imigrasi?” ujar Panahatan, yang juga pengacara muda ini.

Ia katakan menurut sumber terpercaya, baik Thedy maupun Johanis telah berada di Batam.

Tiga hari lalu, menurut sumber itu, Thedy terekam berada di salah satu foodcourt di Batam. “Apakah dua buron itu masuk dari pintu tak resmi?” Pahahatan balik bertanya.

Thedy Johanis (kaos hitam) bersama dua temannya saat di salah satu foodcourt di Batam, tiga hari lalu. (F: BatamNow)

Soal itu, ujar Panahatan, sangat tak masuk akal jika mengacu pada informasi yang beredar dimana Johanis ayah Thedy, kini bolak-balik Batam-Singapura lewat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan keberangkatan dan kedatangan.

Untuk itu, tambah Panahatan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoodinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LI-Tipkor untuk menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Jakarta tentang pengawasan atas status keimigrasian kedua buronan itu.

Sekjen DPN LI-Tipikor Nikodemus Randa Tanggu Mara (tengah) mengunjungi Sekretariat DPP Kepri LI-Tipikor di Kota Batam dan diterima Ketua Panahatan SH (kanan) dan Fadlan Simatupang (kiri), Jumat (21/06/2024). (F: BatamNow)

Sebagaimana diberitakan media ini, Thedy dan Johanis tersandung kasus dugaan penggelapan dan kepemilikan amunisi berupa 50 butir peluru senjata api peluru 25 butir peluru karet saat penggeledahan di kantor PT Jaya Putra Kundur perusahaan Thedy di Batam.

Baik Polda Kepri maupun Polresta Barelang, tampaknya, belum mengusut tuntas kasus ini, meski kedua buronan yang masuk DPO itu diyakini terlah di Batam sejak beberapa bulan lalu.

Karena itu, ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus dugaan kepemilikan senjata api.

“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” seru Trunoyudo.

“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya.

Sementara jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang yang dikonfirmasi BatamNow.com, tak memberi respons konkret. (red)

Berita Sebelumnya

Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Berita Selanjutnya

Kunker, Kajati Kepri Teguh Subroto Puas dengan Kinerja Kejari Batam

Berita Selanjutnya
Kunker, Kajati Kepri Teguh Subroto Puas dengan Kinerja Kejari Batam

Kunker, Kajati Kepri Teguh Subroto Puas dengan Kinerja Kejari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com