BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Berbeda dengan sebelumnya, kini bioskop telah diizinkan beroperasi.
Lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2021, dijelaskan bahwa bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/ mal dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan yang diujicobakan.
Pertama, bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat terhadap pengunjung dan pegawai.
Kedua, kapasitas maksimal adalah 50 persen dimana pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah yang masuk kategori hijau aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, untuk pengunjung berusia 12 tahun ke bawah dilarang masuk.
Keempat, dilarang makan, minum ataupun menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.
Kelima, harus mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Kesehatan.
Terakhir, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba pembukaan bioskop ini ditentukan oleh Kemenparekraf.(D)