Blackout Diduga Akibat Kelalaian, Kompensasi 10 Persen PLN Batam Dipersoalkan Pelanggan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Blackout Diduga Akibat Kelalaian, Kompensasi 10 Persen PLN Batam Dipersoalkan Pelanggan

03/Nov/2026 11:41
BatamNow.com Diteror Telepon Misterius, Diminta Take Down Berita Blackout

Kondisi pemadaman listrik (blackout) massal di Kota Batam pada Senin (12/10/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban atau abonemen kepada pelanggan terdampak blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026 menuai protes.

Nilainya dinilai tidak sebanding dengan dampak pemadaman listrik hampir 18 jam yang melumpuhkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

PT PLN Batam dinilai hanya berpegang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

Padahal, pelanggan mempertanyakan kelayakan formula kompensasi tersebut untuk pemadaman berskala luas dengan dampak sistemik.

Kritik semakin menguat setelah Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait blackout, terdiri atas empat personel PLN dan satu pihak vendor.

Penetapan tersangka itu turut menyoroti persoalan pengamanan infrastruktur dan tanggung jawab pihak terkait.

Kompensasi Dinilai Tak Sebanding

Dampak blackout tidak hanya berupa terputusnya pasokan listrik, tetapi juga mengganggu layanan air minum perpipaan dan jaringan telekomunikasi.

Aktivitas UMKM, perdagangan, kuliner hingga industri digital ikut terdampak. Pelaku usaha kehilangan waktu operasional, sementara masyarakat menanggung gangguan berantai akibat terhentinya sejumlah layanan vital.

Di tengah kerugian tersebut, kompensasi yang diterima pelanggan disebut hanya berkisar Rp 6.000 hingga Rp 12.000, bergantung pada golongan dan perhitungan rekening masing-masing.

Jika angka tersebut benar, pelanggan mempertanyakan apakah potongan beberapa ribu rupiah dari abonemen bulanan cukup mencerminkan tanggung jawab perusahaan atas blackout hampir 18 jam.

Sejumlah pelanggan menilai kebijakan itu lebih mencerminkan pemenuhan kewajiban administratif daripada penyelesaian kerugian konsumen secara proporsional.

Mereka juga mempertanyakan apakah Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017 memang dimaksudkan untuk menangani dampak pemadaman berskala luas.

Pelanggan Tak Punya Alternatif

Pelanggan tidak memiliki pilihan lain karena distribusi tenaga listrik di Batam dimonopoli PLN Batam. Akibatnya, rumah tangga, pelaku usaha, dan industri tetap bergantung pada satu penyedia, meskipun pelayanan mengalami gangguan.

Baca Juga:  PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

Kondisi tersebut menempatkan pelanggan pada posisi tawar yang lemah. Karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak semestinya hanya diukur dari potongan abonemen, tetapi juga dari perlindungan hak konsumen dan pemulihan dampak gangguan.

Potensi Gugatan Class Action

Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai persoalan kompensasi perlu dikaji dari aspek perlindungan konsumen dan tanggung jawab perdata perusahaan.

Menurut dia, pelanggan dapat mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila mampu membuktikan kerugian dan memenuhi persyaratan hukum.

Dasar hukum yang dapat dikaji antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penetapan lima tersangka menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka. Jika kompensasi hanya berpatokan pada potongan abonemen, sementara dampak kerugian pelanggan jauh lebih luas, persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah gugatan perdata,” ujarnya.

Pujiono dari Aliansi Hukum Masyarakat terdampak juga menyoroti besaran kompensasi tersebut. Ia meminta PLN Batam menjelaskan apakah perusahaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban lain di luar kompensasi berdasarkan tingkat mutu pelayanan.

Gubernur Kepri dan PLN Batam Didesak Evaluasi

Pelanggan menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan kompensasi telah diberikan sesuai Pergub.

Gubernur Kepulauan Riau dan manajemen PLN Batam didesak mengevaluasi kebijakan kompensasi agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada pemenuhan standar administratif.

Sebab, ketika ratusan ribu pelanggan terdampak blackout, pertanggungjawaban perusahaan tidak semestinya hanya diukur dari potongan rekening bulanan.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, yang dimintai klarifikasi mengenai dasar kompensasi 10 persen, relevansi Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017, serta kemungkinan gugatan class action, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Vidya baru menjabat terhitung 1 November 2026 mengantikan Yoga Perdana Sulastama. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pasca-blackout, PLN Siapkan Penyegaran Manajemen; Manajer Humas Batam Berganti

Berita Selanjutnya

Parkir Liar Bengkong Ditertibkan Polisi dan TNI, Publik Pertanyakan Kontrol Dishub Batam

Berita Selanjutnya
Parkir Liar Bengkong Ditertibkan Polisi dan TNI, Publik Pertanyakan Kontrol Dishub Batam

Parkir Liar Bengkong Ditertibkan Polisi dan TNI, Publik Pertanyakan Kontrol Dishub Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com