BatamNow.com, Jakarta – Jaringan judi dan prostitusi daring lintas negara dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri, baru-baru ini. Enam pelaku diringkus dari beberapa daerah di Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
“Ditangkap 6 orang yang diduga mengendalikan jaringan judi dan prostitusi online yang dapat diakses di Indonesia, Kamboja dan Filipina. Tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi,” kata Djuhandhani, di Mabes Polri, Jumat (03/02/2023).
Diungkapkan, para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat. Para pelaku yakni, IPS (20) berperan sebagai pemandu (host) live streaming, AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana. Lalu, JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.
Dijelaskan, pelaku menyediakan situs dengan fitur-fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring). Sementara cara kerjanya, sambung Djuhandhani, berupa host live streamer yang mempertontonkan organ intim. Para penonton kemudian harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposito atau top-up via akun masing-masing.
Dijelaskan pula, perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah, para streamer mendapat penghasilan Rp 1,5 juta untuk tampil selama 3-4 jam sehari.
Penyidik mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut yang sedang ditelusuri pemilik dan kemana dana dalam rekening tersebut mengalir. Tak hanya itu, ikut diamankan ratusan barang bukti, mulai dari puluhan pakaian tidur hingga belasan laptop.
Ada 22 pakaian tidur, tujuh celana dalam, satu alat bantu seks atau dildo, satu vibrator, dua sprei, 10 aksesoris tambahan untuk streamer, 12 kartu ATM, sembilan buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan SIM card, 12 laptop, 51 perangkat perlengkapan komputer, satu paspor, dua token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, satu hard disk.
“Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini,” kata Djuhandhani.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.
Sementara itu, Kanit Asusila Subdit V Ditipidum Bareskrim Polri Kompol Malvino Sitohang membeberkan, judi daring ini dipasang bertujuan agar pengunjung aplikasi berlama-lama di aplikasi itu sembari menonton prostitusi daring, bermain judi daring.
“Begitu mudahnya mengakses pornografi hanya dengan Rp 3.000, orang-orang bisa kecanduan. Ini akan berdampak buruk, mereka yang kecanduan pornografi, ketika melihat perempuan jadi berpikir perempuan itu nilainya murah,” imbuhnya.
Saat ini, aplikasi yang digunakan pelaku telah diblokir, selain itu penyidik juga telah memblokir empat aplikasi serupa. Server dari aplikasi ini berada di luar negeri.
Dikatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55-56 KUHP. (RN)