BatamNow.com – Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah dalam satu keterangannya ke media, dirinya harus memutar otak untuk mencapai target pendapatan penerimaan pajak dan retribusi daerah karena terancam defisit dana transfer pusat tahun depan.
Namun di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri pada LHP atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 yang dirilis 2024 membongkar kelemahan mendasar tata kelola pajak daerah Pemko Batam tidak sesuai ketentuan sehingga membuat PAD dari pajak minim.
“Boro-boro mau putar otak, ternyata untuk mengelola pendapatan pajak daerah Batam pun, selama ini, masih tak becus sebagaimana paparan BPK. Pantas Kepala Bapendanya sepertinya pusing tujuh keliling karena terancam ketergantungan defisit transfer dana pusat yang selama ini,” kata Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Dalam pandangan Panahatan, potensi pajak daerah di Batam sungguh sangat besar. “Bayangin makan di kedai saja dipajaki 10 persen, berapa banyak restoran besar di Batam apalagi tempat hiburan yang sangat riuh nan berkelas tempat para ‘sultan’ cari hiburan, jadi mengapa harus mengeluh, tapi mampukah mengelolanya menjadi PAD?” tukas Panahatan.
Nah baca itu temuan BPK, kata Panahatan lagi, para wajib pajak (WP) di Kota Batam, ternyata juga tidak melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya.
“Jika bercermin dari temuan BPK ini, kecenerungan kelemahannya ada di pihak Bapenda yang seolah membiarkan adanya dugaan manipulasi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Temuan lain BPK itu, para WP belum mendaftarkan nomor objek pajak daerah (NOPD) sesuai kriteria objek pajak, pengelolaan data sistem monitoring pengelolaan pajak daerah belum optimal dan tidak dilakukan pemeriksan pajak daerah sehingga terdapat risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah.
Lantas BPK pun mengeluarkan “perintah” ke Wali Kota Batam agar Bapenda Kota Batam mengoptimalkan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, antara lain dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan penagihan pajak yang antara lain mengatur tentang perhitungan dan validasi pajak terhadap seluruh WP daerah Batam.
Nah, coba cermati temuan lain BPK Kepri itu, kata Panahatan lagi, ternyata Pemko Batam belum memiliki SOP tentang pemeriksan dan penagihan pajak. “Masa sampai hari ini belum punya SOP, gimana itu?” cecarnya.
Sebagaimana data yang diperoleh media ini, pada 2023, realisasi pajak daerah Batam tak mencapai target.
Dalam laporan keuangan tahun 2023, Pemko Batam melaporkan realisasi pajak daerah sebesar Rp 1,22 triliun, atau 89,59 persen dari target anggaran Rp 1,36 triliun.
Sementara realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat atau transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2023 sebesar Rp 1,28 triliun.
Realisasi penerimaan APBD Kota Batam selama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 3,10 triliun, termasuk dana transfer dari pusat tadi.
Dapat dilihat dari total APBD itu, PAD Kota Batam hanya sekitar Rp 1,52 T lebih.
Sedangkan realisasi belanja Pemerintah Kota Batam TA yang sama sebesar Rp 3,04 T lebih.
Nah, kemungkinan terjadi pemangkasan transfer dari pusat inilah kekhawatiran Raja Azmansyah, karena hampir separo APBD Pemko Batam dari transfer.
Belum didapat informasi besaran TKD Pemko Batam yang akan dipangkas dan seberapa besar realisasi pada tahun berjalan di 2024.
“Coba kalian tanya Bapenda Kota Batam berapa realisasi TKD tahun 2024, dan seberapa besar asimsi yang akan dipangkas untuk tahun depan,” saran Panahatan ke media ini.
Menjawab Panahatan, wartawan media ini menyampaikan, tampaknya Raja Azmansyah kurang transparan dan terbuka ke media ini karena sudah beberapa kali dikonfirmasi, namun tak ada respons.
Panahatan menegaskan sikap dari pengelola pemerintahan daerah itu tak boleh seolah ada yang ditutupi dan sangat disayangkan.
“Dalam era keterbukaan informasi publik sekarang, Bapenda harus transparan apalagi ke semua pers, sebab uang yang dikelola Bapenda bukan uangnya pribadi, ini harus mendapat atensi dari kejaksaan,” katanya.
Apalagi, kata Panahatan, Bapenda Batam tak cakap mengelola potensi besar PAD dari pajak dan retribusi daerah, sebagaimana temuan BPK.
“Kalau Bapendanya tertutup, bisa memicu kecurigaan publik, ada apa?” kata Panahatan, yang advokat muda ini. (red)
Catatan redaksi:
Tentang temuan BPK atas laporan keuangan Pemko Batam akan diberitakan media ini secara bersambung.

