Kasus Amunisi Senjata Api T Jo Di-SP3, Ini Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Amunisi Senjata Api T Jo Di-SP3, Ini Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho

by BATAM NOW
06/Nov/2024 10:05
Polda Kepri DPO-kan Seorang Pengacara di Batam, Kepemilikan Peluru Senpi DPO Thedy Johanis Menguap?

Ilustrasi peluru/ amunisi. (F: Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hampir setahun sudah penggeledahan kantor PT JPK di Kampung Seraya, perusahaan milik T Jo dan ayahnya Jo, namun ujung dari proses penyidikan perkaranya tak terdengar alias senyap.

Beda saat penggeledahan pada 17 Oktober 2023 itu, dengan barang bukti 50 butir amunisi senjata dan 25 butir senjata peluru karet, beritanya heboh sampai ada konferensi pers.

Baik T Jo maupun ayahnya Jo, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam kasus kepemilikan amunisi senjata api dan penggelapan karena kabur ke luar negeri.

Kabarnya kasus itu telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polresta Barelang, pertengahan 2024 ini, kala Kapolresta Barelang masih dijabat Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Tidak diketahui secara jelas apa motif di-SP3-nya kasus tersebut. Mantan Kapolresta Bareleng Nugroho Tri Nuryanto yang ditanyakan lewat WhatsApp, tak merespons.

“Kami tidak tahu persis permasalahan terkait kepemilikan senjata api di Batam tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, di Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Meski begitu, lanjutnya, pasti pihak penyidik punya alasan jelas sehingga kasus tersebut di-SP3.

“Bisa jadi, dari sisi perizinan, yang bersangkutan sudah punya dan lengkap. Sebab, sepanjang memperoleh izin resmi dari kepolisian, sah-sah saja warga sipil memiliki senjata api dan amunisinya,” ujar Sandi.

Yang tidak boleh, tuturnya, kalau seseorang memiliki senjata api tanpa ada izin. “Sebaiknya hal tersebut coba ditanyakan ke penyidik di Polresta Barelang,” anjurnya.

Beberapa kali konfirmasi diajukan ke pihak Polresta Barelang namun tak ada respons.

Pantauan wartawan BatamNow.com, banyak yang mempertanyakan senyapnya kabar SP3 kasus T Jo ini.

Mengapa pihak Polresta Barelang tidak dengan transparan akan informasi SP3 terhadap T Jo, apalagi kasus ini sudah sempat masuk ranah publik?

Lalu bagaimana kemungkinan bisa dibukanya kembali kasus tersebut?

Sandi mengatakan, “Bisa saja, bila memang ditemukan misal, surat izin kepemilikan senjata api yang dimiliki ternyata palsu atau sudah kedaluwarsa alias tidak diperpanjang lagi”.

Seperti diketahui, izin kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisinya bagi warga sipil harus diperpanjang setiap tahun.

Ini Kata Pengamat Kepolisian RI

Di sisi lain, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, saat ini pihak kepolisian harus melakukan penertiban kepemilikan senjata api oleh warga sipil. “Sudah semakin banyak warga sipil memiliki senjata api dan kerap disalahgunakan. Misal, berlagak menjadi koboy di jalanan, dengan mengancam pihak lain menggunakan senjata api,” ucapnya.

Menurutnya, ini tentu sangat berbahaya. “Syarat kepemilikan senjata api harus diperketat lagi, sehingga tidak sembarangan orang bisa memiliki,” usul Bambang.

Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh T Jo, menurut Bambang, asumsi normalnya, kalau sudah di-SP3 berarti tidak ada masalah. Dengan kata lain, dari sisi perizinan ada dan sesuai prosedur.

“Sepanjang ada bukti baru bahwa kepemilikan senjata api ilegal, maka tentu bisa dibuka kembali kasusnya,” serunya.

Sebelumnya, dengan tegas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “Tidak bisa warga sipil memiliki senjata api atau menyimpan amunisi senjata api secara ilegal. Warga harus mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKHSA). Harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol: Skep/82/II/2004”.

Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Ada 17 syarat yang harus dipenuhi sipil untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api non-organik Polri/TNI, seperti terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015. (red)

Berita Sebelumnya

Ketum PC IMM Kota Batam Desak Kejari Batam Tindak Lanjuti Temuan BPK

Berita Selanjutnya

Boro-boro Putar Otak Cari Target, BPK Sebut Bapenda Batam Kelola Pajak Tak Sesuai Ketentuan. Alamak!

Berita Selanjutnya

Boro-boro Putar Otak Cari Target, BPK Sebut Bapenda Batam Kelola Pajak Tak Sesuai Ketentuan. Alamak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com