BatamNow.com – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto mendesak kejaksaan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri terkait pendapatan retribusi kebijakan parkir mandiri oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Sebelumnya, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara telah melaporkan Dishub Kota Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas dugaan penyimpangan dalam realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2023 sebesar Rp 11,6 M jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan retribusi yang dilaporkan ke kas daerah sebesar Rp 4,6 M.
Selain itu, dalam temuan BPK adanya penerapan parkir mandiri di Batam, seperti di halaman gerai ritel modern yang tak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
Pendapatan retribusi parkir mandiri ini mencapai Rp 4,3 miliar selama 2023.
“Kami dari PC IMM melihat ini sebagai permasalahan yang sangat serius. Kebijakan yang mempengaruhi kepentingan publik, apalagi menyangkut retribusi dan tata kelola keuangan daerah, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Temuan BPK ini menunjukkan adanya potensi celah yang bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, kami mendesak kejaksaan untuk segera turun tangan, menyelidiki, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerapan sistem parkir mandiri ini,” kata Rudi Susanto.

Selain dari mahasiswa, permasalahan ini juga mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik Kota Batam, sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon.
“Saya melihat beberapa isu mendasar yang perlu dicermati terkait sengkarut pelaksanaan parkir mandiri di Batam. Persoalan yang berlarut-larut ini harusnya dievaluasi dalam konteks kepemimpinan di dinas terkait dan di Pemerintah Kota Batam ini,” ujar Rikson, yang juga alumnus program magister perencanaan pembangunan Universitas Sumatera Utara.

Temuan BPK memastikan bahwa penerapan parkir mandiri belum memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Perwako maupun Perda.
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rawan penyalahgunaan. Tanpa regulasi yang tegas, kebijakan ini cenderung berjalan tanpa arah yang jelas, menciptakan potensi konflik antara pengguna layanan masyarakat, juru parkir (jukir), dan pemerintah daerah,” jelas Rikson.

DPRD Kota Batam akan RDP
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST berjanji bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan Kota Batam dan pihak lain untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan retribusi parkir mandiri.
Salam satu cara pelayanan parkir tepi jalan umum ini diduga bermasalah karena belum ada ketentuan yang mengatur baik nomenklatur/ teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.
“Kami melihat Dinas Perhubungan (Dishub) kurang transparan dan akuntabilitas yang lemah, ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pelaksanaan parkir mandiri, baik dari segi tarif, titik parkir, maupun mekanisme pungutan, menunjukkan minimnya transparansi dan akuntabilitas,” kata Muhammad Rudi ST, dari fraksi Gerindra itu.

Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam sosialisasi kebijakan. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan ketegangan di lapangan dan merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan parkir mandiri.
Ketua Komisi III yang bertanggung jawab atas bidang pembangunan, sarana, prasarana, dan lingkungan hidup itu, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan RDP atau RDPU. (A)

