Bos Media Palembang Diancam Air Keras Akibat Berita Korupsi Masjid - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bos Media Palembang Diancam Air Keras Akibat Berita Korupsi Masjid

24/Mar/2022 22:20
Bos Media Palembang Diancam Air Keras Akibat Berita Korupsi Masjid

Ilustrasi air keras. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pimpinan redaksi sebuah media massa di Palembang, Sumatera Selatan diteror ancaman siram air keras setelah menerbitkan berita dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini proses persidangannya masih bergulir di Pengadilan Tipikor.

Dilansir CNN Indonesia, atas ancaman yang diterimanya tersebut, Pemimpin Redaksi Suara Nusantara Agus Harizal itu pun melapor ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (23/03/2022).

“Isi pesannya mengancam agar saya tidak memberitakan lagi persidangan mengenai korupsi Masjid Sriwijaya, kalau tidak akan disiram air keras,” kata Agus.

Agus membuat laporan yang sudah diterima Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan menyerahkan nomor telepon pengancam kepada penyidik.

Agus mengungkapkan sebelumnya dia menerima pesan di aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, Rabu (23/03). Isi pesan tersebut mengancam akan menyiramkan air keras apabila terus memberitakan mengenai perkara Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sehari sebelumnya, di media siber Koransn.com, Agus menerbitkan berita berjudul ‘NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar UU”.

Isi berita tersebut mengenai pernyataan saksi ahli Muchammad Ali Safaat yang merupakan ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ali mengatakan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak seharusnya ditandatangani Akhmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten Kesra Setda Sumsel.

Baca Juga:  SMSI Kepri Harapkan Aturan Teknis Pelaksanaan Travel Bubble Segera Disosialisasikan

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan segera menindaklanjutinya.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” ujar Supriadi.

Sementara itu, Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Oktaf Riadi yang mendampingi Agus, menyesalkan tindak pengancaman tersebut.

“Ancaman penyiraman air keras ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Kami yakin yang mengancam ini merupakan orang suruhan terkait pemberitaan Suara Nusantara yang getol membuat berita korupsi,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana mendesak kepolisian untuk mengusut kasus pengancaman ini hingga tuntas. Pengancaman ini, ujar Prawira, merupakan perbuatan pidana dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dijamin Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“AJI Palembang mengutuk aksi pengancaman yang menimpa Agus Harizal. Kami meminta kepada masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik karena memberikan informasi bagi kepentingan publik. AJI meminta pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers, alih-alih bertindak kekerasan,” ujar Prawira. (*)

Berita Sebelumnya

SE Satgas Terbaru: Vaksin Lengkap dan Negatif Covid Jadi Syarat Bebas Karantina

Berita Selanjutnya

Ingin Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksinasi Booster, Ini Syaratnya

Berita Selanjutnya
Satgas: Dokumen Tes Negatif Bukan Jaminan Bebas Covid

Ingin Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksinasi Booster, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com