BatamNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kukuh menaikan tarif jasa bongkar muat kontainer.
Itu salah satu langkah hukum yang akan ditempuh Apindo ihwal BP Batam mengotot menaikkan tarif jasa kontainer di pelabuhan yang kali ini diputuskan berlaku mulai 10 Agustus 2023.
“Untuk kenaikan tarif bongkar muat ini, kita akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum,” kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid kepada BatamNow.com, Jumat (04/08/2023), ketika ditanya responsnya.
Selain itu, Apindo juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang dinilai bertindak sebagai operator sekaligus regulator.
“Termasuk melakukan gugatn ke PTUN, sekaligus melakukan judicial review terhadap posisi BUP BP Batam,” jelas Rafki.
Menurutnya, BUP BP Batam yang “bermain dua kaki” di Pelabuhan Batu Ampar, menimbulkan praktik-praktik usaha yang tidak sehat.
“Kemudian kita juga akan minta pengadilan memerintahkan BP Batam untuk menerbitkan aturan yang menghilangkan segala macam bentuk praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Batu Ampar. Termasuk langkah-langkah yang akan kita lakukan di KPPU,” terangnya.
Rafki melanjutkan, praktik usaha tidak sehat di pelabuhan kargo milik BP Batam membuat biaya keseluruhan untuk pengiriman kontainer sangat mahal. Itu sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat.
“Jadi segala upaya hukum akan kita lakukan untuk melawan permainan kartel yang ada di Pelabuhan Batu Ampar tersebut,” ucapnya.
Apindo menyayangkan keputusan BUP BP Batam yang tetap menaikkan tarif bongkar muat kontainer yang sebelumnya urung dilakukan pada 15 Juli 2023.
“Padahal kita sudah ingatkan maraknya praktik usaha tidak sehat di pelabuhan Batu Ampar yang mengakibatkan tarif kontainer yang sangat mahal. Seharusnya BUP BP Batam menyelesaikan praktik usaha tidak sehat ini terlebih dahulu. Supaya kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan BP Batam tidak berdampak kepada semakin tingginya tarif kontainer di Batam,” imbuhnya.
Dalam rilisnya pada Kamis (04/08), Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa BP Batam resmi menetapkan tarif baru untuk jasa Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks.
Belum Dibagikan Salinan Perka, Apindo Duga Ada Itikad Kurang Baik
Apindo Batam juga mempertanyakan BP Batam yang tak melibatkan asosiasi para pengusaha ini dalam sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang mengatur perubahan tarif jasa kontainer.
“Dalam sosialisasi yang diadakan BP Batam, Apindo dan Kadin juga tidak diundang. Padahal pengusaha anggota Apindo dan Kadin yang paling dirugikan dengan mahalnya tarif kontainer di Batam ini. Karena seluruh kenaikan tarif yang dikenakan akan dibebankan kepada pemilik barang. Dalam hal ini adalah para pengusaha anggota Apindo dan Kadin di Batam. Kita tidak paham mengapa sosialisasi Perka kenaikan tarif ini tidak diinformasikan kepada kita,” jelasnya.
BP Batam dalam rilisnya, menyebut perubahan tarif jasa kepelabuhan diatur dalam Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 perubahan Perka 27 Tahun 2021. Namun, Apindo belum mendapatkan salinan peraturan yang isinya akan berlaku enam hari lagi.
“Sampai detik ini kita juga belum ada menerima Perka kenaikan tarif bongkar muat tersebut. Kita juga sudah minta kepada para pengusaha kepelabuhanan yang diundang BP Batam, ternyata juga belum diberikan Perka-nya. Alasannya masih ada perbaikan. Padahal sudah diberi nomor. Kalau sudah diberi nomor seharusnya wajib diberitahukan kepada masyarakat. Terutama para pengusaha yang akan terdampak langsung dari kenaikan tarif tersebut. Ini menunjukkan itikad yang kurang baik dari BUP BP Batam menurut kami,” duganya. (D)