BP Batam Naikkan Tarif Kontainer Mulai 10 Agustus Sesuai Perka Nomor 4 Tahun 2023  - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Naikkan Tarif Kontainer Mulai 10 Agustus Sesuai Perka Nomor 4 Tahun 2023 

by BATAM NOW
04/Agu/2023 12:35
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, salah satu yang masuk zona merah Stranas Pencegahan Korupsi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam secara resmi mulai memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per tanggal 10 Agustus 2023 nanti.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks sesuai Perka (Peraturan Kepala BP Batam) tersebut.

Tarif ini, lanjut Dendi, mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya sebesar Rp 384.300 per boks dan belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012 lalu.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (03/08/2023).

Ia mengatakan proses penetapan tarif bongkar muat peti kemas ini telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep usulan besaran tarif juga telah disosialisasikan serta disepakati oleh Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung pada tanggal 22 Juni 2023 silam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.

Penetapan Perka tarif baru ini, kata Dendi, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar.

Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea tersebut.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi lagi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan Pelabuhan Batu Ampar ke depannya.
Berikut uraian tarif layanan bongkar muat peti kemas berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. (*)

Berita Sebelumnya

Setelah Emak-emak Marita Sani Mengamuk, Ujian Praktik “Sirkus” SIM C Ditiadakan

Berita Selanjutnya

BP Batam Kukuh Naikkan Tarif Jasa Kontainer, Apindo Akan Gugat ke PTUN dan Judicial Review BUP

Berita Selanjutnya
Ketua LI-Tipikor Kepri Minta KPPU Investigasi Dugaan Jaringan Kartel/Monopoli di Pelabuhan Batam

BP Batam Kukuh Naikkan Tarif Jasa Kontainer, Apindo Akan Gugat ke PTUN dan Judicial Review BUP

Comments 1

  1. Ping-balik: BP Batam Kukuh Naikkan Tarif Jasa Kontainer, Apindo Akan Gugat ke PTUN dan Judicial Review BUP - BatamNow.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com