BP Batam Pulihkan Eks Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Dipertanyakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Pulihkan Eks Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Dipertanyakan

by BATAM NOW
12/Mei/2026 11:20
BP Batam Pulihkan Eks Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kondisi kerusakan lingkungan di areal tambang pasir ilegal di Nongsa, Batam. (F: Dok. BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam mulai melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di kawasan eks tambang pasir ilegal yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam.

Lubang-lubang menganga bekas galian yang merusak kawasan strategis tersebut kini mulai ditutup dan akan dilanjutkan dengan penghijauan.

Anggota/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa progres pemulihan telah mencapai sekitar 30 persen.

Luas area terdampak diperkirakan mencapai 100 ribu meter persegi (m²) dengan volume kerusakan sekitar 347 ribu meter kubik (m³).

Ilistrasi. Tambang pasir diduga ilegal di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Dapat Dihentikan di Era Li Claudia

Penggalian tambang pasir ilegal di kawasan ini diperkirakan sudah berlangsung cukup lama.

Namun, baru pada era kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra aktivitas perusakan lingkungan tersebut terungkap tuntas lalu tutup.

Kemudian Li Claudia Chandra membongkarnya setelah melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.

Kemudian tindak pemulihan dilakukan oleh jajaran BP Batam. Sudah barang tentu, akan memakan biaya yang relatif besar.

Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Di balik upaya pemulihan yang cepat tersebut, publik justru mempertanyakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah merusak objek vital nasional itu.

Negara Keluar Biaya Besar, Pelaku Belum Tersentuh Hukum

Sementara pihak yang diduga sebagai pelaku, yang telah mengeruk keuntungan besar dari galian tambang, tampaknya belum dimintai pertanggungjawaban pidana maupun ganti rugi.

Baca Juga:  Bisnis Keruk di Pesisir Bikin Nelayan Terpuruk

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai aktor utama maupun proses hukum terhadap para pelaku.

Kondisi ini memantik kritik tajam dari masyarakat bahwa penanganan kejahatan lingkungan masih sebatas penertiban fisik, seperti penghentian aktivitas dan penutupan lubang tambang, tanpa diikuti proses hukum yang transparan terhadap pelaku utama.

Padahal, dugaan kasus ini berkaitan dengan pelanggaran berbagai aturan, termasuk Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan kawasan keselamatan penerbangan.

Perkembangan Penyelidikan Polda Kepri Masih Gelap

Hingga kini, publik pun mempertanyakan perkembangan penyelidikan oleh Polda Kepri yang belum disampaikan secara terbuka. Media ini pun telah dua kali melakukan konfirmasi namun tak direspons.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, muncul kekhawatiran praktik serupa akan kembali terulang.

Publik menilai langkah awal pengungkapan oleh Li Claudia Chandra patut diapresiasi.

Namun, jangan disalahkan bila sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) tidak beriring sejalan dengan tindakan Li Claudia Chandra yang melakukan gerakan cepat (gercep) penyelematan lingkungan. (Red)

Berita Sebelumnya

Warga Puskopkar Apresiasi Amsakar–Li Claudia Usai Solusi Perpanjangan UWT Temui Titik Terang

Berita Selanjutnya

Siapkan Masa Tua yang Mandiri, BRK Syariah Ajak ASN di Anambas Tetap Produktif

Berita Selanjutnya
Siapkan Masa Tua yang Mandiri, BRK Syariah Ajak ASN di Anambas Tetap Produktif

Siapkan Masa Tua yang Mandiri, BRK Syariah Ajak ASN di Anambas Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com