BatamNow.com – Warga Perumahan Puskopkar, Jalan Bambu Kuning, Batu Aji, mengapresiasi Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, setelah polemik penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) rumah mereka mulai menemukan solusi.
Sebanyak 210 warga yang selama hampir satu tahun menghadapi persoalan penolakan pembayaran perpanjangan UWT akhirnya mendapat kepastian usai diundang BP Batam dalam rapat pembahasan yang digelar di lantai 7 Gedung BP Batam, Senin (11/05/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Li Claudia Chandra dan turut dihadiri perwakilan warga serta pihak developer Puskopkar.
Perwakilan warga, Fernando, mengatakan hasil rapat membawa harapan baru bagi warga yang selama ini diliputi keresahan terkait legalitas rumah mereka.
“Terima kasih banyak kepada pak Amsakar dan ibu Li Claudia karena telah mendengarkan keluh kesah dan rintihan keresahan hati kami terkait ditolaknya permohonan perpanjangan UWT rumah kami,” ujar Fernando kepada BatamNow.com.

Ada beberapa hasil rapat itu, termasuk BP Batam disebut berkomitmen membantu warga terdampak agar hak atas rumah mereka tetap terjamin.
“Yang pertama, BP Batam akan membantu dan memperjuangkan rumah yang telah menjadi hak untuk anak dan cucunya,” kata Fernando.
Ia menjelaskan, pembayaran UWT tahap pertama selama 30 tahun tetap menjadi tanggung jawab developer Puskopkar.
Pihak developer juga disebut menyatakan kesiapannya untuk melunasi kewajiban tersebut.
Fernando mengatakan, Li Claudia Chandra menegaskan agar pembayaran UWT tahap pertama itu diselesaikan paling lambat medio Juni 2026.
“Dan hal itu dipertegas oleh ibu Li Claudia bahwa developer harus membayar tuntas paling lambat di pertengahan bulan Juni 2026,” kata Fernando.
Setelah kewajiban tahap pertama diselesaikan developer, warga nantinya diperbolehkan melakukan pembayaran UWT perpanjangan berikutnya selama 20 tahun.
“Kami warga Puskopkar berharap, developer agar sesegera mungkin, menyelesaikan pembayaran UWT tahap pertama, agar kami dapat memperpanjang UWT kami,” ujarnya.
Warga lainnya, Teorisda Simamora, mengaku mulai merasa tenang setelah adanya kepastian hasil pertemuan antara BP Batam, developer, dan perwakilan masyarakat.
“Kami merasakan ketenangan setelah duduk bersama BP Batam dan pihak developer serta perwakilan warga, kami merasa sejuk hati mendengar hasilnya, di mana nantinya kami bisa tidur nyenyak,” kata Teorisda.
Ia mengaku selama ini warga dihantui keresahan karena tidak dapat memperpanjang UWT meski masih memegang legalitas rumah.
“Namun setelah adanya pertemuan di BP Batam, ibu Li Claudia Chandra menegaskan supaya pihak developer segera membayar UWT tahap pertama, kami sedikit merasa lega,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Lisbet, yang juga mewakili warga terdampak. Ia mengaku persoalan tersebut membuat warga tidak tenang selama hampir setahun terakhir.
“Setelah hampir setahun tidur dalam tidak keadaan nyenyak, mulai malam ini kami akan merasakan tidur nyenyak, terima kasih pak Amsakar dan bu Li Claudia,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Ali, berharap developer segera menuntaskan kewajiban pembayaran UWT agar warga dapat segera memperpanjang UWT rumah mereka.
“Sehingga kami warga tidak merasa menjadi ‘tersandera’ nantinya sampai dengan bulan Juni dan bisa memperpanjang UWT,” ujarnya.
Ia juga berharap para developer perumahan di Batam menjaga komitmen terkait legalitas hunian yang dipasarkan kepada masyarakat.
Warga terdampak lainnya, Usman, berharap sama agar penyelesaian yang telah disepakati dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang dihadapi warga tidak kembali berlarut-larut.
BatamNow.com mengonfirmasi terkait pertemuan warga Puskopkar dengan Li Claudia dan hasilnya, kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, namun belum ada respons. (A)
