BP Batam Tak Mampu Kelola Air Minum Perpipaan Akan Diambil Alih Pemerintah Pusat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Tak Mampu Kelola Air Minum Perpipaan Akan Diambil Alih Pemerintah Pusat

20/Nov/2022 09:47
Cari Kepala BP Batam, Warga Pendemo: Air, Air, Kami Butuh Air!

Ribuan warga Perumahan Putra Jaya demo di depan Kantor BP Batam, Senin (07/11/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Masalah layanan air minum perpipaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah menjadi persoalan klasik. Sementara warga diminta disiplin membayar tagihan air minum, tapi pelayanan yang diberikan sangat buruk. Bisa dikatakan, selama ini BP Batam sebagai pengelola air minum telah menyengsarakan warga di sana.

Tak tahan dengan kondisi demikian, warga pun menggelar aksi demonstrasi, Senin, 7 November 2022 di depan Kantor BP Batam. Tapi lagi-lagi, Kepala BP Batam yang konon berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri itu, hanya memberi janji-janji manis. Bahkan Muhammad Rudi suami dari Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepri sekarang yang kabarnya juga intens melakukan kampanye terselubung di sekolah-sekolah agar mendapat dukungan sebagai Wali Kota Batam itu, tak bernyali untuk menandatangani sendiri surat perjanjian antara perwakilan warga Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji dengan pihak SPAM Batam. Ada apa?

Dalam preambule UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dikatakan bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia. Lalu, pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, “Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.

Lantas bagaimana bila warga, khususnya di di Kompleks Perumahan Putra Jaya, RW 15 Kelurahan Tanjung Uncang, hampir 10 tahun ini bermasalah soal air minum lantaran pelayanan yang diberikan sangat buruk. Bayangkan, warga terpaksa menunggu air minum mengalir dari mulai tengah malam hingga pagi subuh. Bahkan, kata warga, sebelumnya sempat mati total selama dua minggu. Apakah itu yang dinamakan keadilan dan pelayanan air minum yang baik? Bila terus begitu, bukan tidak mungkin banyak warga di sana mengalami sakit atau mati mendadak karena kualitas tidur yang minim hanya gegara nungguin air minum mengalir.

Baca Juga:  Tak Lazim Dua Tanda Tangan Tanpa Nama dari Pengelola SPAM di Surat Perjanjian dengan Warga Putra Jaya. Mengapa?

Padahal, Pasal 3 UU 17/2019 menyatakan bahwa pengaturan sumber daya air bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Berkaca pada regulasi tersebut bisa dikatakan, BP Batam telah gagal menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Kegagalan BP Batam ini sangat kontras dan rasanya patut dievaluasi, terkhusus oleh Kementerian yang membawahinya. Sebab, BP Batam adalah lembaga yang sejak awal dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973.

“Rakyat memiliki hak atas pemenuhan kebutuhannya akan air minum. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memenuhinya,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada BatamNow.com, Sabtu (19/11/2022).

Padahal, pemerintah Indonesia menargetkan 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman di tahun 2020-2024. “Untuk menjamin semua masyarakat mempunyai akses terhadap air minum yang layak dan aman, pemerintah Indonesia menargetkan 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman di tahun 2020-2024,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr. Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Mengenai persoalan buruknya layanan air minum perpipaan di Batam, Tulus mendorong warga untuk melaporkan hal tersebut, baik ke Presiden RI, Kementerian PUPR, sampai ke YLKI. “Silahkan berikan laporan ke kami untuk bisa ditindaklanjuti. Bisa dengan bersurat ke YLKI di Jl. Pancoran Barat VII No. 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau e-mail ke [email protected].

Menurut UU 17/2019, sejatinya pemerintah setempat adalah penanggung jawab pengelolaan sumber daya air di wilayahnya. Namun, bila dinilai tidak mampu, maka bisa diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah di atasnya. Di Batam, layanan air minum dikelola oleh BP Batam yang bermitra dengan PT Air Batam Hilir dan PT Air Batam Hulu. Perusahaan ini adalah konsorsium PT Moya Indonesia dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk.

Bila BP Batam tak mampu memberikan layanan yang baik kepada warga di sana, sesuai amanat UU, maka seharusnya bisa diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Ini karena BP Batam adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden RI.

Menteri PPPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam sebuah kesempatan pernah menyatakan, tata kelola dan kapasitas kelembagaan dalam penyediaan air minum masih rendah.

Tak hanya itu, Suharso juga mengakui, pembangunan infrastruktur (air minum) belum direncanakan dengan baik. “Pembangunan infrastruktur sanitasi dan air minum sering kali tidak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Apakah warga Putra Jaya akan dibiarkan berlarut dalam kondisi ketidakpastian dalam menerima layanan buruk air minum perpipaan? Jika tidak ingin nasibnya digantung-gantung, warga harus berinisiatif dan bersuara lebih lantang lagi. “Silakan laporkan dan lakukan gugatan class action,” kata Tulus merestui. (RN)

Berita Sebelumnya

Nilai Saham PURI Moncer, PTSN Stabil

Berita Selanjutnya

BP Batam Bak Sultan, Pembayaran Paket Proyek ke Kontraktor Berlebih-lebih Rp 1,3 Miliar. Wow!

Berita Selanjutnya
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

BP Batam Bak Sultan, Pembayaran Paket Proyek ke Kontraktor Berlebih-lebih Rp 1,3 Miliar. Wow!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com