BatamNow.com – Banyak para kontraktor di instansi pemerintah atau lembaga dan badan negara yang mengeluh karena keterlambatan termin pembayaran pekerjaan proyek yang dikerjakannya.
Ada yang sampai 2 tahun tak kunjung cair dan seterusnya. Tak jarang membuat si kontraktor terpaksa menggunakan uang “pinjol” untuk meyelesaikan kewajibannya. Apalagi bagi kontraktor dengan modal pas-pasan. Bahkan ada kontraktor yang stres berat karena tak cair “barang” itu.
Namun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2021 justru para kontraktor mendapat pembayaran berlebih dari keuangan badan pengusahaan di gedung berlogo Elang Emas di Batam Center itu.
Temuan BPK kali ini, ada kelebihan pembayaran terhadap 11 paket kegiatan belanja modal pada Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam senilai Rp 2 miliar lebih.
BP Batam pun bagaikan seorang pemurah hati atau bak “sultan”. Kok bisa?
BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam menggunakan anggarannya lebih dominan bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), meski ada juga rupiah murni (RM).
Sumber dana BP Batam masih didominasi dari pendapatan sewa tanah (lahan) yang karut marut penanganannya.
BP Batam memang penguasa lahan di Batam dan pendapatan cash-nya bisa langsung digunakan sendiri. Tinggal laporan saja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apalagi BP Batam jelang Pilkada 2024 disebut-sebut jor-joran mengalokasikan lahan ditengah banyak mangkraknya lahan para spekulan yang dialokasikan terlebih dahulu.
BP Batam pun kedengarannya menangguk lumayan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau uang sewa lahan. Itu yang normal ke kas BP Batam.
Mungkin karena banyak uang, “Sang Sultan” pun sampai berlebihan membayar nilai pekerjaan para kontraktor pelaksana belanja modal di BP Batam.
Ada 11 paket belanja modal yang dikerjakan.
Bersumber dari rupiah murni (RM), yakni:
(1) Pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim dengan pelaksana PT CMA dengan kelebihan pembayaran Rp 428 juta lebih.
(2) Peningkatan jalan kawasan industri Tanjung Uncang jalan melingkar dry dock oleh PA dengan kelebihan pembayaran Rp 155 juta lebih.
Bersumber dari PNBP BLU, yakni:
(3) proyek penataan gerbang masuk kawasan Terminal Batu Ampar oleh PT RU, kelebihan pembayaran Rp 181 juta lebih.
(4)Pembangunan jalan kolektor CPO Kabil oleh PT PCP, kelebihan pembayaran Rp 166 juta lebih.
(5) Peningkatan jalan arteri Gajah Mada tahap satu oleh PT BRS, lebih bayar sekitar Rp 70 juta.
(6) Pembangunan dan lengan Batu Ampar tahap satu oleh PT PBIP kelebihan pembayaran Rp 410 juta lebih.
(7) Pembangunan jalur kedua Jalan Hang Kesturi tahap satu oleh PT BK, lebih bayar sekitar Rp 197 juta.
(8) Pembangunan jalan kolektor Madani sd Bengkong Sadai oleh PT MSI, lebih bayar sekitar Rp 273 juta.
(9) Perbaikan Dermaga Selatan Pelabuhan Batu Ampar oleh PT MSI lebih bayar sekitar Rp 101 juta.
(10) Pekerjaan bangunan pelintas kawasan bandara oleh PT BKA, lebih bayar sekitar Rp 15 juta.
(11) Pekerjaan pembangunan revitalisasi dan pembangunan rak pipa terpadu terminal curah cair Kabil oleh PT MPN dengan kelebihan pembayaran Rp 34 juta lebih.
Dari total kelebihan bayar oleh BP Batam sebesar Rp 2 miliar lebih, tercatat di LHP itu penyetoran ke kas BP Batam serta ke kas negara sudah dilakukan sekitar Rp 732 juta pada 14 April 2022.
Namun masih terdapat sisa lebih bayar itu sekitar Rp 1,3 miliar dan hingga 23 Mei 2022, belum disetorkan sesuai laporan BPK.
Perusahaan mana saja yang menyetorkan kembali atau yang belum mengembalikan uang negara itu, belum terkonfirmasi.
Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait yang diminta redaksi BatamNow.com lewat pesan WhatsApp untuk menjelaskan perkembangan temuan BPK ini, namun tidak merespons.
Sementara Ariastuty termonitor di beberapa media sibuk membantah berita salah satu media online tentang berita lebih bayar temuan BPK.
“Ayo donk kembalikan, yang belum setor sadar diri, jika tak dikembalikan itu namanya nyolong uang atau merugikan negara,” kata Panahatan SH, Ketua DPP LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri ketika diminta tanggapan soal kelebihan bayar ini.
Panahatan juga mengimbau para “sultan” di BP Batam untuk kembali belajar matematika agar tak melulu salah menghitung uang negara sampai di-skak mat BPK.
“Ya kalau sudah dikembalikan harusnya BP Batam menginformasikan ke publik, jangan dibungkus,” kata Panahatan.
Panahatan pun mengingatkan “sultan” di BP Batam agar sadar bahwa uang yang dikelolanya bukan milik “nenek moyangnya”. (Ia meminjam istilah Ahok mantan Gubernur DKI itu)
“Saya mengingatkan saja agar para ‘sultan’ itu tak sampai dipanggil KPK, cukuplah ditegur BPK,” ujarnya. (tim)

