Keppres Dewan Nasional KEK Diteken, Makin Banyak Kementerian 'Keroyok' Kawasan Ekonomi Khusus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keppres Dewan Nasional KEK Diteken, Makin Banyak Kementerian ‘Keroyok’ Kawasan Ekonomi Khusus

01/Jul/2022 11:01
Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi Turis, Tak Wajib Masker Lagi di Luar Ruangan

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022) sore. (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Setelah 12 tahun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menjadi Keppres 10 Tahun 2022.

Uniknya, bila pada Keppres terdahulu terdapat 9 anggota dari kementerian/lembaga yang menaungi Dewan Nasional KEK, kini menjadi 17 pada Keppres terbaru.

Ke-17 anggota tersebut yakni:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perdagangan
  3. Menteri Perindustrian
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Pekerjaan Umum
  6. Menteri Perhubungan
  7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  10. Menteri Sekretaris Negara
  11. Menteri Ketenagakerjaan
  12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Menteri Komunikasi dan Informatika
  14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  15. Menteri Kesehatan
  16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  17. Sekretaris Kabinet.

Keppres terbaru itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Juni 2022. Dengan ditekennya regulasi ini, maka Keppres 8/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi Pasal 6 dalam Keppres tersebut, seperti yang dikutip BatamNow.com, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga:  Polresta Barelang Dapat Penghargaan Kompolnas Awards, Berantas Perjudian Masih Jadi PR

Posisi Ketua Dewan Nasional KEK belum berubah, masih ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam Pasal 2 dikatakan, “Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan”.

Disebutkan pula dalam Pasal 3, pendanaan Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kepulauan Riau sendiri terdapat tiga KEK yakni, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang di Bintan. Ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki tiga KEK sekaligus. (RN)

Berita Sebelumnya

RUU KIA Atur Cuti Hamil 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI

Berita Selanjutnya

Singapura Tarik Produk Udang & Kerang Tercemar Kadmium Asal Indonesia

Berita Selanjutnya
Singapura Tarik Produk Udang & Kerang Tercemar Kadmium Asal Indonesia

Singapura Tarik Produk Udang & Kerang Tercemar Kadmium Asal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com