RUU KIA Atur Cuti Hamil 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RUU KIA Atur Cuti Hamil 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI

01/Jul/2022 07:01
Jalankan UU 17 Tahun 2019
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/06/2022).

“Apakah RUU KIA dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR yang dibacakan Dasco di awal pembukaan, rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik serta 167 anggota dewan secara virtual.

Adapun RUU KIA akan mengatur cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu yang bekerja. Kemudian, RUU KIA akan memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

RUU KIA juga diinisiasi untuk penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

Kemudian, RUU KIA akan memuat pedoman pencegahan stunting atau kekerdilan. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Usulkan Kepri Jadi “Hub” Ekspor pada Rakorgub se-Sumatera 2022

Berita Selanjutnya

Keppres Dewan Nasional KEK Diteken, Makin Banyak Kementerian ‘Keroyok’ Kawasan Ekonomi Khusus

Berita Selanjutnya
Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi Turis, Tak Wajib Masker Lagi di Luar Ruangan

Keppres Dewan Nasional KEK Diteken, Makin Banyak Kementerian 'Keroyok' Kawasan Ekonomi Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com