BPK Ungkap Tata Kelola Keuangan Pemprov Kepri Bermasalah, Gagal Bayar Lagi Rp 209 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPK Ungkap Tata Kelola Keuangan Pemprov Kepri Bermasalah, Gagal Bayar Lagi Rp 209 Miliar

20/Jul/2026 12:44
Temuan BPK: Pengendalian Keuangan Pemprov Kepri Lemah, Tak Patuh UU Lalu Munculkan Utang Rp 454 Miliar

Kantor Gubernur Kepulauan Riau. F: (Humas Pemprov Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) yang bermasalah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan berbagai kelemahan dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan kas yang berujung pada kembali terjadinya gagal bayar.

Temuan tersebut menunjukkan persoalan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Dalam temuan Tahun 2025, BPK menyatakan, perencanaan dan pelaksanaan APBD belum memperhatikan potensi pendapatan maupun kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan target pendapatan tidak didukung dasar yang memadai.

Sementara manajemen kas belum mampu mengantisipasi kekurangan likuiditas untuk memenuhi kewajiban belanja pemerintah daerah.

Penyelesaian Kewajiban Belanja TA 2025 Keteteran

Akibat lemahnya pengelolaan tersebut, Pemprov Kepri keteteran menyelesaikan seluruh kewajiban belanja pada Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat timbulnya kewajiban jangka pendek berupa utang belanja dan utang jangka pendek lainnya lebih dari Rp 209 miliar.

Diungkapkan BPK, kewajiban tersebut akan membebani kapasitas fiskal dan mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan Pemprov pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Persoalan serupa sebenarnya telah terjadi pada tahun sebelumnya.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, BPK juga menemukan bahwa penyusunan APBD belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Manajemen kas saat itu juga gagal mencegah terjadinya gagal bayar, sehingga Pemprov Kepri keteteran lagi atas kewajiban jangka pendek yang nilainya mencapai lebih dari Rp 454 miliar.

Berulangnya temuan tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi BPK pada tahun sebelumnya, Pemprov Kepri belum mampu memperbaiki tata kelola fiskal secara signifikan.

Di tengah tekanan fiskal dua tahun tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad pada Maret 2026 mengajukan pinjaman daerah kepada Bank BJB sebesar Rp 400 miliar.

Pinjaman Pemprov Kepri ini pun mendapat sorotan dan kritik habis dari publik atas pinjaman yang dilakukan.

Namun Ansar Ahmad menangkis sorotan itu dan membeber alasan di balik pinjaman itu: kapasitas fiskal APBD sangat terbatas untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas.

Gubernur menyatakan, tanpa dukungan pinjaman daerah, sejumlah pembangunan fisik yang dinilai mendesak tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

Terulang Kelemahan Tata Kelola Keuangan Hingga Tekor, WTP Tetap di Tangan

Meski kembali menemukan berbagai kelemahan pengendalian intern dan tata kelola keuangan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, pun tahun-tahun sebelumnya.

Menurut BPK, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, namun tidak menghapus adanya temuan maupun kelemahan dalam pengelolaan keuangan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Tapi, menurut pemahaman Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sering disalahartikan sebagai tanda bahwa pengelolaan keuangan suatu pemerintah daerah sudah baik secara menyeluruh.

Padahal, menurut yang ia ketahui, maknanya lebih spesifik.

Ia gambarkan secara sederhana, WTP berarti laporan keuangan dianggap telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Artinya, BPK menilai laporan keuangan dapat dipercaya sebagai penyajian kondisi keuangan pemerintah.

Namun, ia katakan WTP bukan berarti: Tidak ada penyimpangan atau pelanggaran; Tidak ada pemborosan anggaran; Tidak ada korupsi; Pengelolaan keuangan sudah efektif dan efisien.

Katanya lagi, BPK justru sering memberikan opini WTP bersamaan dengan sejumlah temuan dan rekomendasi.

Misalnya, pemerintah daerah bisa memperoleh WTP, tetapi BPK tetap menemukan: penyusunan anggaran tidak didasarkan pada asumsi yang memadai;
lemahnya pengendalian intern; pengelolaan kas yang buruk hingga terjadi gagal bayar; kekurangan penerimaan daerah atau belanja yang tidak tertib.

Kinerja tidak sesuai peraturan perundang undangan dan ketentuan peraturan lain. (Red)

Temuan lain hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemprov Kepri akan diulas dalam berita selanjutnya.

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Selanjutnya

BREAKING NEWS: Airlangga dan Wakil PM Singapura Resmikan Pendaratan Kabel NCC di Nongsa, Batam

Berita Selanjutnya
BREAKING NEWS: Airlangga dan Wakil PM Singapura Resmikan Pendaratan Kabel NCC di Nongsa, Batam

BREAKING NEWS: Airlangga dan Wakil PM Singapura Resmikan Pendaratan Kabel NCC di Nongsa, Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com