BatamNow.com – Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Pub & KTV Planet 3.0 (P3) Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berlanjut.
Bukan hanya area HH Club Planet 3.0 yang berada di Komplek Nagoya City Center yang dipasangi garis polisi (police line).
Demikian juga fasilitas hiburan, V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, juga disegel oleh jajaran Mabes Polri.
Adapun tiga lokasi ini, berjarak cukup dekat, HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday.
Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km).
Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter.
Penyegelan tersebut dilakukan menyusul penutupan HH Club Planet 3.0 setelah digrebek dengan barang bukti narkoba, pada Senin (10/08/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Ada yang dibawa ke Mabes Polri dan ada yang ditahan Polda Kepri.
Dengan pemasangan garis polisi dan penyegelan tersebut, aktivitas sejumlah fasilitas hiburan di kawasan Hotel Planet terhenti untuk sementara.
@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. “Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi,” ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara baru enam tersangka,” tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. “Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. “Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen,” ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. “Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. “Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah yang Diduga Terkait Pengelola
Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Beredar informasi bahwa pada Jumat (14/08/2026) dini hari, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan pihak yang terhubung dengan pengelolaan THM tersebut.
Dari penggeledahan itu, petugas disebut mengamankan sedikitnya 11 unit mobil berbagai merek, termasuk kendaraan yang tergolong mobil mewah.
Salah satu rumah yang digeledah disebut diduga milik BL alias BS.
Namun, hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun status hukum kendaraan yang diamankan.
Manajemen Planet Belum Beri Konfirmasi
Sementara itu, manajemen Hotel Planet maupun pihak perusahaan yang mengelola fasilitas hiburan yang disegel belum memberikan keterangan terkait penyegelan tersebut.
BatamNow.com pada Sabtu (15/08/2026) pagi, berupaya meminta konfirmasi tertulis kepada pihak manajemen di Hotel Planet.
Namun, seorang resepsionis menyampaikan bahwa para pimpinan sedang tidak berada di tempat.
“Para pimpinan lagi liburan, tak di sini bang. Nanti saja setelah ke sini,” ujar petugas kepada BatamNow.com.
Dengan disegelnya tiga fasilitas hiburan tersebut, aktivitas usaha hiburan di kawasan Hotel Planet praktis terhenti.
Hingga kini, Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terungkap melalui penggerebekan HH Club Planet 3.0.
Dalam penggerebekan pada Senin (10/08/2026), petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika serta sejumlah orang yang selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Status hukum setiap orang yang diamankan maupun keterkaitan masing-masing fasilitas dengan perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi Bareskrim Polri. (Tim)
