BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding, terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Batam.
Pada Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis terdakwa Misri Hadi terbukti bersalah melakukan kampanye di masjid. Ia divonis hukuman pidana 3 bulan penjara dan tidak perlu dijalaninya.
Caleg dari PPP itu juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Humas PN Batam Benny Yoga Dharma membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari JPU dalam perkara terdakwa Misri Hadi.
“Putusannya banding bang, JPU menyatakan banding atas putusan PN,” ujar Benny, kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/02/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan juga membenarkan upaya banding dari JPU itu.
“Iya bg.. upaya hukum banding, Rabu kemarin,” ujar Andreas, lewat pesan WhatsApp, Jumat (02/02).
Ketika ditanya apa pertimbangan JPU mengajukan banding terhadap putusan hakim, Andreas tak merespons lagi.
Dalam perisdangan sebelumnya, JPU menuntut Misri Hadi dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Misri Hadi didakwa dengan dakwaan, “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara ini bermula ketika Misri Hadi yang merupakan Caleg melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, di Sekupang, pada Desember 2023.
Misri Hadi adalah Caleg DPRD Batam nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang. (Aman)