BatamNow.com – Majelis hakim telah memutus perkara menjerat terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini, Selasa (30/01/2024), Misri Hadi divonis pidana penjara 3 bulan tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, didenda Rp 20 juta subsider 1 kurungan.
Ketika diwawancarai awak media, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menilai sudah tepat putusan hakim terhadap Misri Hadi.
“Apa yang dilakukan dan apa yang di putuskan hakim itu sudah sesuai, dengan ketentuan hakim itu sendiri,” ujar Reza Syailendra anggota Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Batam, kepada awak media di halaman PN Batam, Selasa (30/01).
Putusan terhadap terdakwa, lanjutnya, belum bisa dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Pasalnya, terdakwa masih pikir-pikir dulu atas vonis dan hakim memberi waktu 3 hari.
“Nanti kalau sudah inkrah, baru bisa dilaporkan ke KPU, ini kan masih menunggu tiga hari,” jelas Reza.
Lalu, apakah nantinya terdakwa masih bisa ikut Pemilu 2024 sebagai Caleg DPRD Kota Batam?
“Itu bukan domain kami, ya. Oke,” kata Reza kepada wartawan.
Diberitakan, terdakwa Misri Hadi yang merupakan Caleg DPRD Kota Batam nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.
Ia diduga berkampanye di Masjid Darul Aman, di Sekupang pada Desember 2023. Kasus itu pun bergulir ke PN Batam dalam perkara nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Karena berkampanye di rumah ibadah, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
JPU menuntut terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun dalam sidang putusan, Selasa (30/01), Misri Hadi divonis pidana penjara 3 bulan tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, didenda Rp 20 juta subsider 1 kurungan.
Tim KY Turut Pantau Sidang Misri Hadi
Selain Bawaslu Batam, sidang putusan terdakwa Misri Hadi juga diatensi Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Riau.
Satu tim yang hadir di ruang sidang, yakni Ketua KY Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan beserta 2 rekannya. Mereka duduk di bangku sebelah kiri untuk pengunjung persidangan, tepat di belakang kursi terdakwa.
Tim KY memasang 1 unit kamera digital jenis camcorder untuk mendokumentasikan persidangan.
Sementara tim Bawaslu Batam yang mengadiri sidang itu, dipimpin Reza Syailendra beserta 2 rekannya. Mereka duduk di bangku sebelah kanan untuk pengunjung persidangan. (Aman)