BatamNow.com – Diduga terjadi “perang bintang” di balik merajalelanya perjokian IMEI di Batam, namun tidak mengusik jalannya perjokian IMEI bermodus.
Perjokian registrasi IMEI bermodus ini masih berjalan mulus alias gaspol dan bahkan dalam perekrutan calon joki terbuka lewat iklan di media sosial.
Perang bintang maksudnya, dugaan di satu pihak ada oknum dari “Mabes” cawe-cawe melidungi JM bos mafia handpohe gelap dengan registrasi IMEI lewat pengerahan joki.
Dipihak lain, ada juga oknum aparat “berbintang” dari “Mabes” lain yang berupaya menindak perjokian yang berpotensi merugikan negara ini lewat jajarannya di Batam.
Pantauan BatamNow.com di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 07.00 terlihat satu rombongan joki IMEI berangkat dengan tujuan Singapura.
Kala biasanya, setelah berkumpul dan diberikan tiket feri pulang-pergi (PP) di depan loket penjualan tiket lalu tour guide pun beserta para calon joki itu menuju kapal dengan berombongan.
Namun pada hari itu, yang terlihat di sana, calon joki itu berjalan sendiri-sendiri, dan tour guide berjalan paling depan.
“Mau perang bintang kek, mau perang bulan, yang penting joki harus berangkat itu, nggak bisa nggak berangkat, rugi nanti bosnya,” kata salah satu pengerah joki ketika ditanya BatamNow.com ketika dihubungi lewat nomor ponselnya di iklan rekrutmen calon joki.
Namun di balik perjokian bermodus itu, sepertinya Bea dan Cukai (BC) Batam sudah mengetahui para pemain di balik perjokian ini.
Para pemilik konter jualan handphone di Batam, diketahui pihak BC sebagai salah satu bagian dari jaringan perjokian IMEI bermodus ini
Meski begitu, tampaknya, BC Batam masih belum bertindak adanya perjokian yang berpotensi merugikan negara ini.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penumpang dari luar negri baru bisa melakukan pendaftaran IMEI lagi dengan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal registrasi terakhir.
Hal ini, katanya, sesuai aturan baru Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor.
Menurutnya, banyaknya pendaftaran IMEI melalui Batam karena letaknya yang strategis karena berbatasan dengan Singapura.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan joki IMEI tersebut bukan tindakan yang dibenarkan.
Namun, sejauh ini pihak BC tidak menindak joki tersebut.
Patut diduga calo joki Imei itu sudah melanggar, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah UU Nomor 27 Tahun 2022, Pasal 13 ayat (1).
Selain UU PDP, perlindungan diri pribadi juga tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945.
Dan ancamannya pun tak main-main. Pelanggaran penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian dikonfirmasi kepadaKabid BKLI BC Batam Evi Octavia, mengatakan bahwa mereka hanya melayani kategori barang bawaan.
Tapi apakah petugas BC di konter yang meregistrasi IMEI di pelabuhan kedatangan tidak mencurigai jumlah dan merek handphone yang dibawa sama?

Belum lagi harga yang ditera pada faktur, diduga dengan harga yang murah tak masuk akal. Modus ini untuk menghindari ketentuan bea masuk 10 persen yang dikenakan bagi barang bawaan senilai di atas USD 500 atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.592).
Sebagaimana unit handphone iPhone yang dibawa masing joki terdiri dari 2 unit, masing-masing seri iPhone 11 dan iPhone 12 dengan faktur pembelian yang sama.
Demikian juga setiap joki yang dikerahkan menjemput fisik handphone di Singapura dari tangan mafia jaringan dagang gelap handphone, rerata membawa 2 unit per joki.
“Pihak BC tahu semua itu, mereka kan bukan bodoh, semua sudah diatur para mafia,” tegasnya. (tim)

