BatamNow.com – Kepolisian sudah memiliki aturan soal cara tilang baru, yakni skema poin yang ditandai di Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Walau begitu aturan itu belum akan diterapkan tahun ini.
Dilansir CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan rencana aturan itu belum bisa langsung diterapkan.
“Belum, belum (diterapkan tahun ini). Itu kan ada beberapa, kan keterpaduan semua dari orang di lapangan penegakan hukumnya, dengan kita punya bagian SIM, kan enggak bisa ujug-ujug, ‘eh kamu melanggar ini dikurangi sekian poin’, enggak bisa. Yang bicara ini harus sistem,” kata Yusri saat dihubungi, Kamis (12/01/2023).
Menurut Yusri ketentuan ini harus berkesinambungan antara petugas yang menegakkan hukum dengan bagian registrasi dan identifikasi yang ada di Korlantas. Kata dia saat ini pihaknya akan memperbaiki terlebih dulu sistem ini.
“Ini harus berkesinambungan antara penegakan hukum dengan registrasi dan identifikasi yang ada di Korlantas. Sistem ini akan diperbaiki dulu, secepatnya nanti,” ungkap dia.
Sistem tilang poin sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Jika jumlah poin pelanggar sudah mencapai batas maksimal maka bisa dikenakan sanksi cabut SIM.
Pada tahun lalu Korlantas Polri menjelaskan ada tahap sosialisasi aturan yang berjalan 6 bulan, namun sejauh ini belum diterapkan. (*)