Cara Baru Tilang Sistem Poin, Sanksinya Bisa Cabut SIM. Polri: Belum Diterapkan Tahun Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cara Baru Tilang Sistem Poin, Sanksinya Bisa Cabut SIM. Polri: Belum Diterapkan Tahun Ini

by BATAM NOW
12/Jan/2023 16:02
Cara Baru Tilang Sistem Poin, Sanksinya Bisa Cabut SIM. Polri: Belum Diterapkan Tahun Ini

Surat Izin Mengemudi (SIM). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepolisian sudah memiliki aturan soal cara tilang baru, yakni skema poin yang ditandai di Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Walau begitu aturan itu belum akan diterapkan tahun ini.

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan rencana aturan itu belum bisa langsung diterapkan.

“Belum, belum (diterapkan tahun ini). Itu kan ada beberapa, kan keterpaduan semua dari orang di lapangan penegakan hukumnya, dengan kita punya bagian SIM, kan enggak bisa ujug-ujug, ‘eh kamu melanggar ini dikurangi sekian poin’, enggak bisa. Yang bicara ini harus sistem,” kata Yusri saat dihubungi, Kamis (12/01/2023).

Menurut Yusri ketentuan ini harus berkesinambungan antara petugas yang menegakkan hukum dengan bagian registrasi dan identifikasi yang ada di Korlantas. Kata dia saat ini pihaknya akan memperbaiki terlebih dulu sistem ini.

“Ini harus berkesinambungan antara penegakan hukum dengan registrasi dan identifikasi yang ada di Korlantas. Sistem ini akan diperbaiki dulu, secepatnya nanti,” ungkap dia.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Apresiasi Peran Ombudsman Kepri sebagai Mitra Strategis Peningkatan Pelayanan Publik Pemda

Sistem tilang poin sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Jika jumlah poin pelanggar sudah mencapai batas maksimal maka bisa dikenakan sanksi cabut SIM.

Pada tahun lalu Korlantas Polri menjelaskan ada tahap sosialisasi aturan yang berjalan 6 bulan, namun sejauh ini belum diterapkan. (*)

Berita Sebelumnya

Rencana Buka Semua Arena Perjudian Termasuk di Harbour Bay Menguat, Ini Sikap Polri

Berita Selanjutnya

Warga Keluhkan Air Mengalir Cuma Saat Subuh Sejak 2017, Muhammad Rudi: Bagus Juga Hidup, Kalau Mati 24 Jam Bagaimana?

Berita Selanjutnya
Warga Keluhkan Air Mengalir Cuma Saat Subuh Sejak 2017, Muhammad Rudi: Bagus Juga Hidup, Kalau Mati 24 Jam Bagaimana?

Warga Keluhkan Air Mengalir Cuma Saat Subuh Sejak 2017, Muhammad Rudi: Bagus Juga Hidup, Kalau Mati 24 Jam Bagaimana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com