BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendata sepanjang 2024, sederet kasus PHK massal masih terjadi di sejumlah media yang sudah berlangsung sejak tahun lalu dan berlanjut hingga awal 2025 ini.
Tercatat ratusan pekerja media di PHK, di berbagai platform baik media cetak, penyiaran dan media online.
Beberapa di antaranya PHK di Tribun Group, Republika, Liputan6.com, Media Indonesia, MNC Group, Gatra, Jawa Pos, Parboaboa.com, voaindonesia.com, pinusi.com dan CNN Indonesia.
Di CNN Indonesia, bahkan diduga terjadi Union Busting atau pemberangusan Serikat Pekerja yang kasusnya kini tengah bergulir di jalur hukum.
Selain PHK sepihak, AJI Indonesia juga menyoroti masalah kesejahteraan jurnalis. Mulai dari pemotongan gaji sepihak, gaji di bawah upah minimum dan juga pesangon yang tak sesuai aturan. AJI menemukan adanya praktik curang perusahaan media yang mengingkari UU Ketenagakerjaan, seperti terus mempekerjakan jurnalis menggunakan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
AJI mencermati praktik swasensor menembus ruang-ruang redaksi, membuat fungsi media massa dan jurnalis yang seharusnya sebagai pemantau kekuasaan, tergadaikan.
Riset AJI Indonesia untuk memetakan “Profesionalisme Jurnalis dan Media di Indonesia” mengungkap sejumlah fakta penting, di antaranya sulit mencari media di daerah yang benar-benar independen dan menjalankan kode etik jurnalistik.
Ini terjadi antara lain karena bisnis media kian tidak sehat.
AJI juga menemukan menguatnya praktik swasensor di media, terutama terkait isu-isu lingkungan hidup. Praktik swasensor ini menyebabkan tingkat kekerasan yang dialami jurnalis lingkungan, relatif lebih rendah dibandingkan isu lain, seperti politik.
Selama ini, masalah kekerasan terhadap jurnalis kerap difokuskan pada tekanan dari luar, baik kekerasan fisik maupun digital. Namun, yang juga penting, tap jarang diungkap adalah kekerasaan internal, yaitu swasensor terhadap kerja-kerja jurnalistik yang kritis. Persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih ke depannya, termasuk dalam menyusun strategi advokasi.
Catatan selengkapnya dapat diakses melalui tautan ini. (*)

