BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan.
Chief officer kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).
@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan. Chief officer kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa Richard Halomoan Tambunan. Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim. Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 864/Pid.Sus/2025/PN Btm itu. Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah. Dalam kasus ini di hari yang sama, sebelumnya majelis hakim juga membacakan amar putusan untuk terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis 15 tahun penjara. masih ada satu lagi dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan akan divonis setelah Richard, yakni Hasiholan Samosir sang kapten kapal. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah. Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin. Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU. Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir ♬ original sound – BatamNow.com
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa Richard Halomoan Tambunan.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.
Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim.
Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 864/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.
Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.
Dalam kasus ini di hari yang sama, sebelumnya majelis hakim juga membacakan amar putusan untuk terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis 15 tahun penjara.
masih ada satu lagi dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan akan divonis setelah Richard, yakni Hasiholan Samosir sang kapten kapal.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah.
Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.
Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.
Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (H)

