Chief Officer Kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Chief Officer Kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton

by BATAM NOW
09/Mar/2026 17:01
Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Terdakwa Richard Halomoan Tambunan, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan.

Chief officer kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).

@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan. Chief officer kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa Richard Halomoan Tambunan. Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim. Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 864/Pid.Sus/2025/PN Btm itu. Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah. Dalam kasus ini di hari yang sama, sebelumnya majelis hakim juga membacakan amar putusan untuk terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis 15 tahun penjara. masih ada satu lagi dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan akan divonis setelah Richard, yakni Hasiholan Samosir sang kapten kapal. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah. Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin. Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU. Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir ♬ original sound – BatamNow.com

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa Richard Halomoan Tambunan.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim.

Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 864/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.

Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam diketuai Tiwik SH MHum (tengah) dengan anggota masing-masing Douglas R.P Napitupulu (kiri) dan Randi Jastian Afandi dalam sidang putusan terdakwa Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir di kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Dalam kasus ini di hari yang sama, sebelumnya majelis hakim juga membacakan amar putusan untuk terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis 15 tahun penjara.

masih ada satu lagi dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan akan divonis setelah Richard, yakni Hasiholan Samosir sang kapten kapal.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah.

Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.

Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (H)

Berita Sebelumnya

Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Berita Selanjutnya

Kapten Hasiholan Samosir Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu

Berita Selanjutnya
Kapten Hasiholan Samosir Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu

Kapten Hasiholan Samosir Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com