Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

by BATAM NOW
09/Mar/2026 16:33
Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Terdakwa Leo Chandra Samosir menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026) sore. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir.

Juru mudi kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).

 

@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir. Juru mudi kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai keadaan yang meringankan Leo Chandra karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda. Menanggapi putusan hakim, setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu. Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim. Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 865/Pid.Sus/2025/PN Btm itu. Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah. Usai sidang ditutup, terdakwa Leo Chandra yang digiring menuju ruang tahanan  pengadilan hanya bosa menangis dan mengaku tak tahu soal narkotika di kapal. Dalam perkara ini, masih ada dua dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan belum divonis, yakni Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu juga dijadwalkan pada persidangan hari ini, Senin (09/03). Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah. Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin. Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU. Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir ♬ original sound – BatamNow.com

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai keadaan yang meringankan Leo Chandra karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda.

Menanggapi putusan hakim, setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu.

Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim.

Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 865/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.

Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Usai sidang ditutup, terdakwa Leo Chandra yang digiring menuju ruang tahanan  pengadilan hanya bosa menangis dan mengaku tak tahu soal narkotika di kapal.

Dalam perkara ini, masih ada dua dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan belum divonis, yakni Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu juga dijadwalkan pada persidangan hari ini, Senin (09/03).

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah.

Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.

Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)

Berita Sebelumnya

Pinjam Dana Rp 400 Miliar ke Bank BJB, Ini Ragam Belanja Pemprov Kepri: Penambah Daya Tahan Tubuh

Berita Selanjutnya

Chief Officer Kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton

Berita Selanjutnya
Leo Chandra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Chief Officer Kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah di Kasus Sabu 2 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com