BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir.
Juru mudi kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).
@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir. Juru mudi kapal Sea Dragon tersebut sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal asal Thailand itu, ditangkap di perairan Karimun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai keadaan yang meringankan Leo Chandra karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda. Menanggapi putusan hakim, setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu. Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim. Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 865/Pid.Sus/2025/PN Btm itu. Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah. Usai sidang ditutup, terdakwa Leo Chandra yang digiring menuju ruang tahanan pengadilan hanya bosa menangis dan mengaku tak tahu soal narkotika di kapal. Dalam perkara ini, masih ada dua dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan belum divonis, yakni Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu juga dijadwalkan pada persidangan hari ini, Senin (09/03). Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah. Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin. Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU. Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir ♬ original sound – BatamNow.com
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebelumnya dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menilai keadaan yang meringankan Leo Chandra karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda.
Menanggapi putusan hakim, setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu.
Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim.
Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 865/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.
Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Sementara JPU yang hadir adalah Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.
Usai sidang ditutup, terdakwa Leo Chandra yang digiring menuju ruang tahanan pengadilan hanya bosa menangis dan mengaku tak tahu soal narkotika di kapal.
Dalam perkara ini, masih ada dua dari empat WN Indonesia kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dan belum divonis, yakni Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.
Pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu juga dijadwalkan pada persidangan hari ini, Senin (09/03).
Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memutuskan dua lagi kru WN Thailand yakni terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan terbukti bersalah.
Teerapong divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.
Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.
Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)



