BatamNow.com – Bank CIMB Niaga akhirnya buka suara terkait dugaan transaksi ilegal melalui platform internet banking BizChannel yang menimpa empat perusahaan di Batam dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Tanggapan tersebut disampaikan Branch Manager CIMB Niaga Kepri, Sim Siang, menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/04/2026) malam.
Sim Siang menyebut pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan para nasabah di Batam guna menindaklanjuti ketidaknyamanan yang dialami.
“Serta bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, CIMB Niaga selalu menjunjung tinggi komitmen pelayanan berkualitas demi menjaga kepercayaan nasabah, serta menerapkan tata kelola usaha yang baik dalam menjalankan operasional perusahaan.
Selain itu, CIMB Niaga juga mengimbau seluruh nasabah agar selalu menjaga keamanan saat bertransaksi secara digital, termasuk hanya mengakses layanan perbankan melalui platform resmi seperti OCTOBIZ dengan tautan http://www.octobiz.co.id/.
“Menjaga kerahasiaan kredensial, dan memastikan penggunaannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus Dilapor ke Polda Kepri dan OJK
Salah satu perusahaan yang mengaku menjadi korban adalah PT XSS.
Perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1,86 miliar dalam dugaan transaksi ilegal yang terjadi pada 23 Desember 2025.
Berdasarkan data internal perusahaan, transaksi mencurigakan pertama disebut terjadi pada pukul 16.57 WIB. Selanjutnya, transaksi kembali berlangsung pada pukul 17.02 WIB, 17.33 WIB, dan 17.54 WIB, dengan jumlah serta frekuensi transaksi yang terus meningkat.
Melalui kuasa hukumnya, Robby H.S. Batubara, SH, PT XSS telah melaporkan kasus tersebut ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau serta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas kejadian itu, PT XSS meminta CIMB Niaga mengganti kerugian senilai Rp1,86 miliar.
Perusahaan juga meminta penjelasan teknis yang logis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta penyelesaian dalam waktu tujuh hari.
Tiga Perusahaan Lain Rugi Rp 750 Juta
Selain PT XSS, tiga perusahaan lain yang berada dalam satu holding company juga dilaporkan mengalami kerugian total sebesar Rp 750.022.263.
Ketiga perusahaan itu yakni PT Laras Era Perdana (LEP), PT Mustika Mas Sejati (MMS), dan PT Ismadi Salam (IS).
Peristiwa dugaan transaksi ilegal itu terjadi sepekan setelah kasus yang menimpa PT XSS, tepatnya pada 29 Desember 2025.
Kuasa hukum ketiga perusahaan tersebut, Dwi M. Sandy, mengungkapkan terdapat enam rekening dari enam perusahaan berbeda dalam sistem BizChannel atas nama Satria Citra Kencana.
Namun, dugaan transaksi ilegal hanya terjadi pada tiga rekening milik perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Sandy, seluruh transaksi berlangsung dalam waktu singkat, yakni sejak pukul 12.50 WIB hingga 13.54 WIB pada hari yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah membuat laporan ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri serta menyampaikan pengaduan ke OJK. (A)

