BatamNow.com – Penerapan sistem parkir mandiri dan kebijakan parkir gratis di sejumlah titik Kota Batam semakin meluas di tengah jebloknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada triwulan pertama 2026.
Data yang dihimpun menunjukkan, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum periode Januari–Maret 2026 hanya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar dari target tahunan Rp 37 miliar.
Capaian tersebut baru sekitar 9 persen, jauh di bawah target ideal per triwulan yang seharusnya mendekati 25 persen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait arah kebijakan pengelolaan parkir serta komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD.
BPK: Kelemahan Basis Data SRP
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 menegaskan bahwa mekanisme pemungutan retribusi parkir mandiri belum memiliki dasar hukum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
BPK menemukan bahwa tarif parkir mandiri ditetapkan melalui kesepakatan antara wajib retribusi dan Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa pedoman baku.
Persentase kemampuan bayar bahkan bervariasi antara 20 hingga 100 persen yang ditentukan melalui proses negosiasi.
Selain itu, BPK juga mencatat kelemahan dalam basis data Satuan Ruang Parkir (SRP), termasuk ketidaksesuaian jumlah gerai yang menjadi dasar perhitungan.
Data yang digunakan belum sepenuhnya mutakhir, sementara pembaruan tarif terkendala keberatan dari pihak pengelola.
Perwako 8/2024: Hanya Atur Pihak Ketiga, Bukan Parkir Mandiri
Pasca temuan BPK, regulasi baru diterbitkan Pemko Batam lewat Perwako Batam Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Perwako tersebut pun, hanya mengatur pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, tanpa menyebut secara spesifik mekanisme parkir mandiri.
Dalam pasal 8 Perwako diatur:
- Pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi.
- Pihak ketiga tidak termasuk dalam penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.
- Pemungutan harus efisien dan tidak menambah beban wajib retribusi.
- Penerimaan disetorkan ke kas daerah secara bruto.
- Imbal jasa pihak ketiga dibebankan pada APBD.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah seluruh ketentuan ini telah dijalankan dalam praktik “parkir mandiri” jika itu yang dimaksudkan Dishub soal pengelola pihak ketiga?
Misalnya, apakah mekanisme imbal jasa pihak ketiga telah diatur dalam regulasi turunan, dianggarkan, dan disetujui DPRD?
Deposit dan Kontrak Kerja Sama Dipertanyakan
Sebab pada Pasal 17 ayat (2) Perwako tersebut juga diatur bahwa pengelola parkir wajib menyerahkan uang jaminan/deposit pada bank yang ditunjuk Dinas, serta mekanisme teknisnya diatur dalam kontrak kerja sama.
Hal ini juga memicu pertanyaan lanjutan:
- Apakah seluruh pengelola parkir mandiri sudah menyetorkan deposit?
- Apakah kontrak kerja sama sudah ditandatangani secara resmi?
Pengelolaan Lewat Lelang dan Pihak Ketiga
Dalam Pasal 19 Perwako 8/2024 juga diatur bahwa penyelenggaraan parkir tepi jalan umum (pihak ketiga) non-elektronik dapat dikerjasamakan melalui proses pelelangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan parkir mandiri di lapangan diduga tidak seluruhnya mengikuti mekanisme tersebut.
Kasus Tiban Center: Parkir Mandiri Tetap Jalan
Meski tidak diatur secara spesifik dalam Perwako, Dishub Batam tetap menerapkan skema parkir mandiri, salah satunya di kawasan Tiban Center, Kecamatan Sekupang, yang sempat menjadi polemik.
Dalam skema tersebut, pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Zutika Utama, yang wajib setoran sekitar Rp 20 juta per bulan ke kas daerah.
Pertanyaan kembali mengemuka:
- Dari mana pendapatan pihak ketiga?
- Apakah PT Zutika Utama telah menyetorkan uang jaminan sebagaimana diatur Perwako?
- Apakah seluruh mekanisme kerja sama telah sesuai ketentuan?
Sebelumnya, Kepala Dishub Batam Leo Putra menyebut kepada media skema ini lebih menguntungkan dibanding sistem lama yang hanya menghasilkan sekitar Rp 4 juta per bulan dari empat juru parkir.
Dishub juga menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan pengelola kawasan, bukan keputusan sepihak pemerintah.
DPRD dan Pemko Belum Beri Penjelasan
Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Batam terkait dasar hukum dan arah kebijakan parkir mandiri maupun parkir gratis, termasuk apakah kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan kepala daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Batam Leo Putra belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan BatamNow.com, demikian juga Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST, menyatakan perlu mendiskusikan persoalan tersebut. (A/Red)

