CNN hingga BBC Setop Siaran di Rusia Takut Kena Sanksi UU Baru Putin - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

CNN hingga BBC Setop Siaran di Rusia Takut Kena Sanksi UU Baru Putin

05/Mar/2022 06:35
LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis. Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Ilustrasi pers. (F: IndoVizka.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Media arus utama internasional seperti CNN, BBC, dan Bloomberg memutuskan menghentikan siaran di Rusia imbas undang-undang baru yang disahkan Presiden Vladimir Putin terkait pengawasan media.

CNN menyatakan akan menghentikan sementara siaran di Rusia mulai pekan depan sembari menganalisis situasi dalam waktu dekat terkait penerapan UU baru tersebut.

“CNN akan menghentikan siaran di Rusia sementara kami terus mengevaluasi situasi dan langkah kami selanjutnya,” kata seorang juru bicara CNN seperti dikutip Reuters pada Sabtu (05/03/2022).

Selain CNN, BBC, Bloomberg, hingga Canadian Broadcasting Corp juga telah menangguhkan siaran mereka dari Rusia menyusul pengesahan UU baru soal media tersebut.

“Perubahan Undang-Undang Pidana, yang tampaknya dirancang untuk membungkam wartawan independen menjadi tindakan kriminal murni oleh asosiasi, membuat situasi tidak mungkin untuk melanjutkan praktir jurnalisme normal di dalam negeri,” kata Pemimpin Redaksi Bloomberg John Miclethwait melalui pernyataan.

Presiden Putin menandatangani UU yang dapat memberikan kewenangan pemerintah memenjarakan hingga 15 tahun setiap pihak yang dianggap menyebarkan berita palsu tentang pergerakan militer Rusia dalam perang di Ukraina.

Baca Juga:  Indonesia Resesi?

RUU tersebut, yang diadopsi oleh anggota parlemen sebelumnya pada hari Jumat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang dianggap mempublikasikan “informasi yang diketahui salah” tentang militer, dengan hukuman yang lebih keras untuk dijatuhkan ketika penyebaran dianggap memiliki konsekuensi serius.

Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia dengan Moskow menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas invasi tersebut. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Saham PURI di Zona Merah, Pengamat: Prospek Sektor Properti Tetap Menjanjikan

Berita Selanjutnya

Cek Fakta : Kumur Air Garam Panas dapat Menghilangkan Virus Covid-19

Berita Selanjutnya
Biofarma: PCR Kumur Bisa Deteksi Covid Varian Delta dan Kappa

Cek Fakta : Kumur Air Garam Panas dapat Menghilangkan Virus Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com