BatamNow.com – Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasional PT Synergy Tharada (ST), Hidayat Suryo Prabowo mengungkapkan adanya dugaan ‘permainan’ izin dalam pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, pada Selasa (11/02/2025).
“Kami menganggap ada sesuatu yang lucu, kok seolah-olah ini menjadi sebuah kesinkronan semua yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Suryo.
Pada saat pengumuman lelang pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Batam Center, yang diadakan BP Batam, pihak PT ST sudah mengingatkan bahwa perusahaan pemenang tender tidak memiliki izin.
“Dari awal kami sudah mengingatkan ini perusahaan tidak memiliki izin, karena di dalam pengelolaan pelabuhan internasional ini agak berbeda dengan pengelolaan pelabuhan dalam negeri umum,” ucapnya.
“Karena di situ harus ditekankan soal izin keselamatan selain izin Badan Usaha (BU) Kepelabuhanan,” ujarnya.
Suryo menjelaskan, sesuai dengan peraturan International Maritime Organization (IMO) bahwa pengelola pelabuhan bertaraf internasional harus memiliki izin keselamatan yang bernama, Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF).
“Untuk memiliki izin keselamatan itu perusahaan itu harus membuat kajian yang namanya Port Facility Security Officer (PFSO) dan Port Facility Security Plan (PFSP),” jelas Suryo.

PFSO atau petugas kemanan fasilitas pelabuhan, adalah personel yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, penerapan, perubahan dan pemeliharaan dari rancangan keamanan fasilitas pelabuhan dan untuk berhubungan dengan petugas keamanan kapal dan petugas keamanan perusahaan.
Sedangkan PFSP atau rancangan keamanan fasilitas pelabuhan, adalah suatu rancangan yang dibangun untuk memastikan penerapannya terhadap langkah/tindakan yang dirancang bangun untuk melindungi fasilitas pelabuhan dan kapal-kapal, manusia, muatan dan perbekalan kapal di dalam fasilitas pelabuhan dari risiko peristiwa/ kejadian keamanan.
Dinilai ‘Ajaib’, Izin Selesai dalam Sehari
Kembali ke RDPU.
Selain itu, menurut Suryo bahwa pengelola pelabuhan harus mengetahui segala hal yang berada di pelabuhan bahkan sekecil apapun itu pernak-pernik yang ada.
“Namun ajaibnya lelang diumumkan pada 1 Agustus 2024 dengan ajaibnya dalam kurun waktu satu hari izin tersebut langsung selesai,” jelas Suryo.
“Izin inilah yang kita pertanyakan kembali ke Kementerian Perhubungan, akhirnya waktu itu kami sempat minta bantuan dari Kementerian Polkam juga karena ini menyangkut ketertiban dan keamanan,” ujar Suryo.
Karena, apabila sampai izin ini diketahui bermasalah, risiko bukan hanya ditanggung oleh Batam Center, namun akan berdampak bagi rating seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia.
“Karena kalau sampai izin ini diketahui ada masalah risiko itu bukan hanya di Batam Center, resiko itu akan terjadi di seluruh rating pelabuhan Indonesia akan terjadi, karena ini berhubungan dengan International Maritime Organization (IMO),” ujarnya.
Perpanjang Izin SoCPF Saja, Butuh 1 Tahun
Dalam RDPU itu, Suryo mengatakan bahwa PT ST baru memperpanjang izin SoCPF di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dari situlah kami bercerita karena kami barusan memperpanjang, hanya untuk memperpanjang saja kami memerlukan waktu lebih kurang satu tahun,” ujar Suryo.
“Ini perusahaan nol yang tidak mengetahui, tidak tahu seluk pelabuhan, tidak tahu seluk pelabuhan di Batam Center, tahu-tahu kok memiliki izin,” jelasnya.
PT ST pun mempertanyakan dari mana pemenang lelang pengelolaan Pelabuhan Batam Center yakni PT Metro Nusantara Bahari (MNB) mendapat data Batimetri, izin pelabuhan dan dari dokumen mana.
Batimetri adalah pengukuran dan pemetaan topografi dasar laut, sungai, danau, serta aliran air.
“Akhirnya kami dipanggil semua ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menjelaskan dan di situlah terbongkar semua. Begitu dari Kementerian Perhubungan memunculkan seluruh data di situlah terbaca,” tegasnya.
Dalam pertemuan di Kemenko Polhukam pada 15 Agustus 2024, tetiba data berubah menjadi atas nama PT MNB sementara PT ST masih memiliki izin yang berlaku.
“Nama di atas tersebut tahu-tahu berubah menjadi Metro dan itu terjadi pada 15 Agustus 2024. Akhirnya saya berikan kepada Kementerian Perhubungan, kami nge-print pak, pada hari ini juga pada tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan pukul 10.00 itu masih atas nama PT Synergy Tharada,” ucap Suryo.
“Sementara pada 2 Agustus 2024 Dirjen Hubla mengeluarkan secarik perizinan atas nama PT Metro,” jelasnya.
Pada pertemuan itu juga Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) sekira pukul 02.00 WIB memperlihatkan data yang sudah berubah menjadi PT Metro.
“Pada meeting hari ini 15 Agustus 2024 pukul 02.00 bapak bisa memperlihatkan data kepada kami sudah berubah menjadi PT MNB ini sebenarnya ada apa dengan izin, kok bisa ‘Simsalabim’ seenaknya seperti ini, ini risikonya di internasional,” ucap Suryo.
Kemudian, salah satu pegawai Ditjen Hubla menyatakan adanya kekeliruan pada saat peng-input-an administrasi sistem.
“Akhirnya saat itu ada orang dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan itu hanya kekeliruan dari input administrasi sistem, nggak mungkin pak saya jawab gitu,” tegasnya.
“Karena apa yang ter-record dalam sistem ini, ini adalah petunjuk dasar pelayaran seluruh dunia,” ujarnya.
PT ST pun seolah seperti ‘kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu’ agar rating pelabuhan di Indonesia turun akibat dari adanya permainan ‘izin’ itu.
“Karena kalau ini mencuat dan kami laporkan bapak paham kan risikonya, semua rating pelabuhan di Indonesia akan turun, tapi kami diam deh, kami pura-pura tidak tahu,” jelas Suryo.
PT ST pun mencari penjelasan mengenai data yang digunakan untuk mengeluarkan izin PT MNB dan Ditjen Hubla bersikukuh mempertahankan bahwa itu memang data PT MNB.
“Kami hanya cuma cari penjelasan, ini data siapa yang bapak bikin untuk membuat perizinan PT Metro, mereka bertahan ini data mereka sendiri,” jelas Suryo.
Ditjen Hubla Keluarkan Izin PT MNB Pakai Data PT ST
Sementara itu, dalam penjelasan Suryo bahwa PT ST mendapat izin PFSA dan PFSP pada Januari 2014 sedangkan PT MNB baru berdiri pada tahun 2022.
“Saya bilang data awal 2014, perusahaan ini baru berdiri tahun 2022. Data Januari 2014 itu Port Fascility Security Assessment (PFSA) dan Port Facility Security Plan (PFSP) saya pak (PT ST) kebetulan saat itu saya bawa, dan saya kasih tunjuk samakan pak nomornya,” ujar Suryo.
Ia kembali menegaskan bahwa Ditjen Hubla membuat izin dengan menggunakan data PT ST. Sementara data itu bersifat ‘rahasia’.
“Berarti bapak membuat izin ini menggunakan data kami (PT ST). Sementara data ini sangat rahasia, karena di situ ada kondisi perairan, karena di situ ada Batimetri, di situ serta kondisi faktor keselamatan penumpang di situ,” jelasnya menirukan ucapannya kepada pihak Ditjen Hubla.
Kemudian pada 18 Agustus 2024 yang dimana izin itu sudah atas nama PT MNB, berubah lagi menjadi atas nama PT ST sampai dengan 31 Januari 2025.
“Saya kaget, lho ini izinnya kok main-main saya bilang begitu, saya pertanyakan dan berjumpa langsung dengan direktur, dan ia mengatakan ‘ya pak, kami mengakui ada kekeliruan makanya kami merubah menjadi Synergy Tharada’,”kata Suryo.
“‘Sesuai ketentuan dan sesuai undang-undang berarti bapak menjalankan perusahaan itu dengan menggunakan izin kami’, dan itu diakuinya,” ujarnya.
Akibat dari kesemena-menaan itu, PT ST berniat untuk melaporkan ‘permainan’ izin seperti dibuat-buat. Namun belum sempat dilaporkan, Ditjen Hubla menahan PT ST agar tidak mencuatkan permasalahan ini dengan diiming-imingi izin PT MNB tidak diperpanjang.
“Kalau hal ini saya cuatkan pak, bapak tahu risikonya lho. ‘Mohon nggak usah pak toh nanti izin PT. Metro pada Januari ini habis, tidak akan kita perpanjang, karena kalau kita perpanjang kita makin salah’, kata mereka,” jelas Suryo.
Ditjen Hubla Dapat Tekanan?
Suryo sempat menanyakan apakah ada ‘tekanan’ BP Batam ke Ditjen Hubla hingga mengeluarkan izin ke perusahaan lain dengan menggunakan data PT ST.
“Saya bilang kok seperti ini modelnya, saya tanya dia bapak ada ‘tekanan’ dari BP Batam, dia hanya senyum. ‘Ya sudah pak saya tidak akan ikut campur dengan hal itu, itu ranah hak bapak’,” ucap Suryo.
Hingga akhirnya Suryo pun melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum, namun hingga kini laporannya itu belum ada tanggapan.
“Cuma di kasus ini, saya mohon maaf, kasus ini akan saya laporkan, akhirnya saya laporkan kan kasus ini ke penegak hukum, tapi juga belum ada tindakan sampai saat ini, yang penting kami laporkan,” jelasnya.
Lalu tidak sampai di situ saja, PT ST kembali bersurat ke Ditjen Hubla dan surat mereka pun dibalas yang isinya mengatakan bahwa izin itu benar ada kekeliruan pada saat dikeluarkan.
“Kemudian kami bersurat, yang kami kagetkan lagi surat kami dijawab oleh kementerian, memang benar izin itu keliru. Namun pada saat izin itu kami cabut dan pada saat masa berlakunya sudah habis, izin itu akan kami terbitkan kembali,” jelas Suryo.
Nah yang lebih aneh mereka memang benar-benar menerbitkan izin itu kembali, dengan adanya itu, berarti memang ada pengakuan bahwa proses lelang ini memang benar-benar ‘dipaksakan’ untuk sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin sama sekali,” ucapnya.
Selain tidak punya pengalaman di bidang pengelolaan pelabuhan bertaraf internasional, izin PT MNB yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla dengan menggunakan data atas nama PT ST.
“Perusahaan yang tidak memiliki pengalaman sama sekali dengan di aksa dibuat izin yang ternyata dalam praktiknya itu menggunakan izin Synergy. Ditunggu sampai bulan Januari ini baru dibikin izin yang sebenarnya. Inilah yang saya bilang ‘akal-akalan’ mereka inilah yang membuat kami sakit hati,” jelas Suryo. (A)

