BatamNow.com – Ombudsman Republik Indonesia resmi menerbitkan rekomendasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan legalitas lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Kampung Tembesi Lestari (kini Tembesi Tower) yang diajukan sejak 2020 kepada Kepala BP Batam.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (12/02/2025), Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyampaikan bahwa rekomendasi ini tertuang dalam Nomor: 01/RM.03.01/II/2025.
Ombudsman RI menyoroti lambannya respons BP Batam dalam menangani permohonan legalitas lahan warga RW 16 Tembesi Tower serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan dua bentuk maladministrasi.
Pertama, berupa penundaan berlarut terkait tindak lanjut permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower dan respons penyelesaian pokok Laporan Masyarakat.
Selain itu ditemukan juga tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower RW 16, Kota Batam.
Selanjutnya, sebagai bentuk penyelesaian laporan, Ombudsman RI memberikan enam rekomendasi kepada BP Batam, yang beraifat mengikat dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi pertama kepada BP Batam, agar memberikan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran.
Kedua, mengusahakan ketersediaan alokasi lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
Ketiga, menghitung kerugian materiil warga Tembesi Tower RW 16 dan memberikan kompensasi atas adanya kerugian yang dialami khusus bagi warga yang terkena dampak penggusuran sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Keempat, memberikan trauma healing kepada warga Tembesi Tower RW 16 khususnya anak-anak yang terdampak.
Kelima, memastikan anak-anak warga Tembesi Tower RW 16 yang berusia sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikannya sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh sebagai akibat dari terjadinya penggusuran.
Keenam, memperhatikan kesehatan warga Tembesi Tower RW 16, khususnya bagi warga lanjut usia dan anak-anak balita serta warga yang rentan lainnya.
Rekomendasi Bersifat Mengikat dan Wajib Dijalankan
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi, Ombudsman RI meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan oleh BP Batam dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki guna pemenuhan hak warga Tembesi Tower RW 16 serta melakukan evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh instansi Terlapor.
“Diharapkan kepada Terlapor yaitu Instansi Penyelenggara Negara selanjutnya dapat menyampaikan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby dalam sambutannya.
Bobby juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak Terlapor.
Jika BP Batam tidak patuh melaksanakan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden. (*)

