BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menepis klaim Hendry Ch Bangun yang menyebut bahwa kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak sah.
Dalam pernyataan resminya, PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan sebagai anggota organisasi sejak 16 Juli 2024 berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PWI. Dengan demikian, ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.
Melansir RiauSatu.com, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyatakan bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal PWI dan telah diterima oleh seluruh pihak terkait.
“Dengan diberhentikannya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, segala pernyataan yang ia buat atas nama organisasi tidak lagi sah. Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas PWI,” ujar Zulmansyah.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 9 Juli 2024 melalui keputusan resmi.
Hal ini membuat semua kegiatan yang diinisiasi oleh pihaknya, termasuk pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.
“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” jelas Zulmansyah.
Kasus Hendry Ch Bangun saat ini sementara berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” berlangsung mulai Rabu (08/01/2025) hingga Jumat (10/01/2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh H Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.
“Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia. (*)

