BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka menangkap ER (41), pelaku pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
“Pelaku kita amankan kemarin sore di Polsek Lubuk Baja. Saat ini kita sedang memburu 2 rekan lainnya dari pelaku yang sempat lari. Mereka bertiga saat beraksi,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK, Rabu (08/09/2021).
ER ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja di sekitaran Komplek Bumi Indah pada Selasa (07/09/2021) sore.
Bermula pada Selasa (07/09) sekira pukul 16.50, Asisten Manager Safety & Security PT Telkom Indonesia yakni P (56) mendapat telepon dari atasannya yang memberitahukan telah terjadi pencurian kabel primer milik perusahaan itu di dekat Simpang Martabak Har.
P langsung memastikan informasi tersebut ke lokasi. Di sana, ia menemukan 4 potong kabel primer dengan panjang ± 8 meter yang telah ditarik keluar dari dalam parit trotoar. Total kerugian PT Telkom Indonesia, ditaksi Rp 13 juta.
Selanjutnya P pun membuat laporan ke Kantor Polsek Lubuk Baja.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti di TKP, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap ER di sekitaran Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja. Sementara dua pelaku lainnya -berdasarkan informasi dari ER-, masih dalam pengejaran.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
“Kita jerat pelaku dengan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK.(Hendra)