Daftar Kegiatan Baru yang Diizinkan PPKM Level 1-3 Luar Jawa Bali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Daftar Kegiatan Baru yang Diizinkan PPKM Level 1-3 Luar Jawa Bali

09/Nov/2021 09:03
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk wilayah luar Jawa-Bali mulai 9-22 November.

Dilansir CNNIndonesia.com, pada perpanjangan PPKM ke-12 kali ini tak ada daerah di luar Jawa-Bali masuk kategori level 4. Sebanyak 4 provinsi juga tak mencatat daerah masuk level 3, di antaranya seluruh Kalimantan Utara hanya memiliki daerah berstatus level 2, lalu Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Maluku berstatus level 1 dan 2.

Pada daerah level 1-2 PPKM luar Jawa-Bali, pengaturan aktivitas kegiatan diterapkan dengan kriteria zonasi yang sudah ditetapkan Satgas Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 7 November, tidak ada daerah di Indonesia berstatus zona merah dan oranye, hanya tersisa zona hijau dan kuning.

Secara umum, tak banyak perubahan kegiatan dalam PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali. Hanya satu pelonggaran aktivitas di sektor dunia usaha khusus level 1-2 daerah zona hijau, bisa bekerja dari kantor (WFO) 75 persen dari sebelumnya 50 persen.

Berikut daftar aktivitas kegiatan yang diizinkan dalam PPKM level 1-3 luar Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021.

Kegiatan Belajar Mengajar

Pada daerah berstatus level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui jarak jauh (PJJ) dan secara tatap muka maksimal 50 persen. Khusus untuk sekolah luar biasa (SLB) kapasitas maksimal 62 persen, dan PAUD maksimal 33 persen.

Daerah zona hijau yang berstatus level 1-2 bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai peraturan Menteri Pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor Usaha dan Industri

Kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 3 dilakukan 50 persen maksimal staf bekerja dari rumah (WFH). Kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta di level 1-2 zona hijau dapat bekerja di kantor (WFO) 75 persen, dan daerah zona kuning WFO 50 persen.

Industri dan sektor esensial di daerah level 1-3 dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pasar dan Restoran

Pada daerah level 1-3, kegiatan di pasar tradisional, toko kelontong, pangkas rambut, warung makan, restoran, rumah makan, atau kafe diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Restoran atau rumah makan bisa melayani makan di tempat dan beroperasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan pengunjung 50 persen.

Baca Juga:  Calon Jemaah Haji Diharapkan Segera Lunasi Biaya Haji, Batas Waktu hingga 20 Mei 2022

Pusat Belanja, Mall, dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan, di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pukul 10.00-21.00 waktu setempat. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di pusat belanja untuk daerah level 1-2 zona hijau diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Pada zona kuning, maksimal pengunjung diizinkan masuk mall 50 persen.

Sementara bioskop yang beroperasi di daerah zona kuning dan hijau dengan batas maksimal pengunjung 50 dan 75 persen. Anak usia 12 tahun dilarang masuk.

Tempat Ibadah

Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng di daerah level 3 dapat beroperasi maksimal 50 persen. Daerah PPKM level 1-2 zona hijau dapat melakukan aktivitas peribadatan 75 persen, dan untuk zona kuning 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan Seni, Olahraga, dan Resepsi Pernikahan

Pada daerah level 3, pelaksanaan seni budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi maksimal 50 persen. Kegiatan olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya 25 persen di pusat kebugaran/gym.

Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas tanpa ada hidangan makan di tempat. Sementara untuk daerah level 1-2 di zona hijau dapat melakukan kegiatan seni budaya dan sosial dengan kapasitas 50 persen di zona hijau, dan 25 persen di zona kuning.

Resepsi pernikahan di zona hijau maksimal kapasitas 50 persen tanpa hidangan di tempat, dan selain daerah zona hijau maksimal peserta paling banyak 25 persen. Kegiatan olahraga berskala besar dapat dilakukan di daerah level 1-3 dengan syarat capaian dosis vaksin minimal 60 persen, tanpa penonton, dan menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)

Berita Sebelumnya

4 Tanda yang Jarang Disadari Jika Seseorang Terpapar Covid

Berita Selanjutnya

Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI No 1 Tahun 2021

Berita Selanjutnya
Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI No 1 Tahun 2021

Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI No 1 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com